KPK Merasa Terzalimi Dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Kamis 06-02-2025,13:48 WIB
Reporter : Anniza Meina Purbowati
Editor : Taufiqur Rahman

Selanjutnya yang kedua, terkait dengan adanya petitum barang penyitaan. Di mana semula pada permohonan lama tidak dimasukkan, namun permohonan baru kemudian dimasukkan. 

“Beberapa hal yang kemudian itu menjadi catatan kami terkait dengan isi dari perbaikan itu, yang pertama menyangkut dalil-dalil baru yang itu merupakan penguatan dari dalil-dalil yang sudah ada dan ditambahkan ke dalam perbaikan,” papar pihak KPK. 

“Kedua, berkenaan dengan adanya petitum yang semula menyangkut penyitaan dan sebagainya adalah tidak dimasukkan item-item terkait dengan permohonan untuk dikembalikan itu kemudian dimasukkan dalam petitum ini,” lanjutnya. 

Maka KPK menyampaikan keberatan atas perbaikan tersebut lantaran ada substansi penambahan dalil dan permohonan. 

BACA JUGA:Mahfud MD Anggap KPK, Polri, dan Kejaksaan Takut Tangani Pagar Laut

Menurut pihak KPK, perubahan sekecil apapun itu perlu dilakukan pencermatan dan pertimbangan apakah akan diberikan tanggapan atau tidak dari pihaknya.

Mereka memohon pemberian waktu kepada hakim untuk menyampaikan butir-butir perubahan tersebut kepada Pimpinan KPK. 

“Dan kalaupun dijadwalkan penyampaiannya esok hari maka kami memohon agar bisa diberikan kesempatan waktu yang wajar dan patut untuk kami menjawab perubahan-perubahan yang diadakan oleh kuasa pemohon tadi,” tutup pihak KPK.(*)

(*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga

Kategori :