HARIAN DISWAY - Nasib buruk menimpa pasangan kekasih asal Makassar yang diduga melakukan aborsi secara paksa akibat belum siap untuk menikah. Mahasiswi salah satu kampus ternama di Makassar mengonsumsi obat aborsi yang dibeli lewat platform belanja media daring. Akibat tindakannya tersebut pelaku tindak aborsi nyaris tewas.
Pelaku berinisial NA, 21, yang kedapatan berupaya menggugurkan kandungan, tindakan tersebut dilakukan dengan kesepakatan bersama Andi, sang kekasih. Andi merupakan pria pengangguran yang menjalani hubungan dengan NA selama kurang lebih enam bulan.
“Adapun mereka berdua memiliki hubungan berpacaran sejak bulan September. Beberapa kali melakukan hubungan badan kemudian diketahui bahwa NA ini hamil,” terang AKBP Devi Sujana, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar pada Jumat, 7 Februari 2025.
Kejadian bermula ketika pelaku mengalami sakit perut yang tak tertahankan hingga merintih kesakitan pada Sabtu, 1 Februari 2025. Teman pelaku yang kebetulan satu kos, segera menghampiri kamar kos NA untuk melihat keadaan rekannya tersebut. Tak juga mereda sakit perut yang diderita NA, pelaku segera dilarikan ke rumah sakit agar mendapatkan penanganan.
BACA JUGA:Buntut Paksa Pramugari Aborsi, Polda Aceh Copot Jabatan Ipda Yohananda
BACA JUGA:Aborsi yang Ketahuan
Saat sudah berada di rumah sakit nyatanya rasa sakit NA belum juga membaik, sampai ketika dia merasa mules memutuskan ke kamar mandi. Di dalam kamar mandi secara tidak terduga janin yang berada di rahim NA keluar, dan tergeletak di lantai. Pihak Polres Makassar segera dihubungi akibat kejadian tersebut.
Melalui pemeriksaan NA, rasa nyeri dalam perutnya diduga akibat konsumsi obat aborsi secara sembunyi-sembunyi yang dibeli pelaku dan kekasih. Cara kerja obat tersebut juga berhasil menyebabkan janin dalam kandungan pelaku yang berusia 6 bulan tak terselamatkan.
Tim Jatanras Polrestabes Makassar telah mengamankan kekasih yang telah menghamili pelaku yakni Andi. Menurut pemeriksaan kepolisian, Andi diduga menjadi dalang atas tindakan aborsi paksa yang dilakukan NA. Atas kesepakatan bersama, Andi memberikan uang sejumlah Rp 1 juta kepada NA untuk dibelikan obat penggugur kandungan di platform belanja online.
“Laki-laki atas nama Andi sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas AKBP Devi.
BACA JUGA:Hukuman Polisi yang Paksa Pacar Aborsi Jadi Lima Tahun
BACA JUGA:Korban Aborsi dengan Tangan
NA masih menjalani perawatan di rumah sakit hingga saat ini. Kendati demikian proses hukum kasus pidana aborsi paksa tersebut akan tetap berlanjut. Kedua pelaku dijerat dalam pasal 427 dan 428 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih lima tahun.
“Ancaman maksimalnya yang 427 ini 5 tahun penjara, 428 4 tahun penjara,” jelas AKBP Devi. (*)
*) Mahasiswa magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel