Buntut Paksa Pramugari Aborsi, Polda Aceh Copot Jabatan Ipda Yohananda
Potret Yohananda dan korban ketika masih menjalin hubungan-@vanesariefls-Instagram
HARIAN DISWAY - Polda Aceh mengambil putusan tegas terhadap salah satu anggotanya yakni Ipda Yohananda Fajri terkait kasus pemaksaan aborsi seorang pramugari. Yohananda diketahui telah melakukan paksaan kepada kekasihnya untuk menggugurkan kandungan ketika ia masih berada di Akpol (Akademi Kepolisian).
Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Eddwi Kurniyanto memberikan pernyataan secara langsung, jabatan Ipda Yohananda telah dicopot. Hal tersebut berkenaan dengan proses penyelidikan yang masih dilakukan pihak kepolisian.
“Yang bersangkutan sedang dalam proses, jabatan sudah dicopot dan dalam pembinaan di Propam dalam rangka pemeriksaan pendalaman,” terang Kombes Eddwi pada Selasa, 28 Januari 2025.
Yohananda menyandang jabatan Pamapta Polres Bireun bertugas di bagian reskrim. Jabatan tersebut masih berstatus dicopot untuk sementara waktu sembari menunggu proses penyelidikan kasus yang menimpa lulusan Akpol 2023 tersebut.
BACA JUGA:Hukuman Polisi yang Paksa Pacar Aborsi Jadi Lima Tahun
BACA JUGA:PP Kesehatan Perbolehkan Aborsi untuk Dua Kondisi Ini
“Kami saat ini sedang rapat membahas ini juga,” sambung Kombes Eddwi.
Kasus pemaksaan aborsi yang dilakukan Yohananda ini marak diperbincangkan di seluruh jagat media sosial. Kasus ini bermula saat korban berinisial V yang merupakan seorang pramugari membagikan perilaku bejat Yohananda melalui story Instagram pribadinya pada Minggu, 12 Januari 2025.
Kemudian diposting ulang oleh akun @hushwatchid pada Jumat, 17 Januari 2025 yang mencapai 18rb suka, dan berlanjut disebar luaskan melalui platform X akun @randomable_ dengan viewers mencapai 4 juta.
Yohananda menjalin hubungan dengan V ketika masih berada di Akpol, V selaku korban mengaku mendapatkan tekanan secara mental akibat aktivitas seksual yang kerap diminta oleh Yohananda. Korban juga mengonfirmasi Yohananda berkali-kali memaksanya untuk berhubungan intim kendati ia menolak karena kesakitan. Perlakuan tersebut menjadi trauma fisik bagi korban.
“Dia tidak akan berhenti sampai saya terluka atau berdarah,” ujar korban.
Sampai ketika korban hamil, Yohananda berganti untuk memaksanya menggugurkan kandungan dibandingkan bertanggung jawab. Melalui pernyataan korban juga, Yohananda tidak siap untuk menikahinya karena larangan dari aturan Akpol. Yohananda menghalalkan berbagai cara agar karirnya di kepolisian tidak hancur akibat kehamilan korban.
BACA JUGA:Aborsi Boleh di Rumah Sakit Swasta, Asal …
BACA JUGA:Paksa Pacar Aborsi, Randy Dipecat dari Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: