HARIAN DISWAY - Wali kota Jakarta Pusat Arifin diperiksa Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Selain Wali kota Jakarta Pusat, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Syahron Hasibun, mengatakan manajemen dari Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra dan Wali Kota Jakarta Barat juga diminta keterangan sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis, 6 Februari 2025, dua orang saksi tidak hadir pada pemeriksaan.
"Terdapat dua orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang," ujar Syahron dari keterangan pers.
BACA JUGA:Tim Satgas SIRI Berhasil Tangkap Buronan Tindak Pidana Korupsi di Batam
BACA JUGA:Kejagung Amankan DPO Tindak Pidana Korupsi
Kasus dugaan korupsi mencuat setelah pada 2 Januari 2025. Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari DKI Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan, MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan, dan GAR selaku pengelola tim Event Organizer (EO).
Berawal dari membuat ruang khusus untuk tim perencana kegiatan (event organizer) yang memonopoli anggaran dengan stempel palsu.
Para tersangka meminjam nama sejumlah perusahaan untuk melancarkan kegiatan fiktif dengan menggunakan stempel palsu untuk melengkapi SPJ. Perusahaan diberikan imbalan sebesar 2,5 persen dari dana yang didapatkan.
"Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya," ujarnya.
BACA JUGA:Quick Count Pilkada Jakarta, Pramono-Rano Unggul 50,2 Persen, Menang di Jakarta Pusat dan Selatan
BACA JUGA:Proses PAW Bermasalah, Dua Kader PKB Gugat Cak Imin di PN Jakarta Pusat
Dana yang masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipinjam, kemudian ditarik oleh Tersangka GAR dan dimasukkan di rekening pribadinya. Diduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW dan Tersangka MFM.
Kejati DKI Jakarta mengatakan bahwa foto memakai baju tari di atas panggung menajdi modis dalam korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud).
Perbuatan ketiga bertentangan dengan sejumlah peraturan Undang-undang. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)