Sebelumnya diketahui bahwa, belakangan ini telah dihebohkan dengan berita atas kepemilikan sertifikat atas wilayah laut seperti yang terjadi di Tangerang, Bekasi, hingga Sidoarjo.
Bahkan, area yang telah memiliki sertifikat tersebut dilaporkan telah dipagari.
Fatwa ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik sehingga sumber daya laut tetap dapat dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan secara berkeadilan untuk kepentingan bersama.
BACA JUGA:KKP Tegaskan Laut Tidak Bisa Punya Sertifikat Kepemilikan
Selain itu, peran aktif pemerintah diperlukan untuk memastikan pengelolaan laut yang berkelanjutan serta mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan kehidupan masyarakat.(*)
*) Mahasiswa magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya