Munas NU Keluarkan Fatwa: Laut Haran Dimiliki Perseorangan Atau Korporasi

Munas NU Keluarkan Fatwa: Laut Haran Dimiliki Perseorangan Atau Korporasi

Ilustrasi Laut-Aplikasi Pixabay-

HARIAN DISWAY - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa laut tidak dapat menjadi kepemilikan pribadi maupun korporasi. 

Pada Kamis, 6 Februari 2025, telah diadakan Konferensi Pers tentang Hasil Munas-Konbes (konferensi besar) NU 2025 yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta. 

Dalam acara ini para ulama menyampaikan beberapa keputusan penting, salah satunya adalah ketentuan mengenai kepemilikan laut.

BACA JUGA:Prabowo di Harlah NU: Ada yang Bilang Saya Ini Bajingan Tolol!

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Segera Panggil Pemilik Sertifikat HGB di Laut Sidoarjo

“Apakah laut itu bisa dikapling untuk dimiliki sebagian dan seterusnya? Maka (jawabannya,Red) laut itu menjadi mal al-musytarak, yang menjadi milik kita bersama,” ujar KH Muhammad Cholil Nafis dalam konferensi pers malam itu. 

Beliau juga secara tegas menyampaikan bahwa negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut atau Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut baik untuk penggunaan individu maupun korporasi. 

"Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut, baik individu maupun korporasi," ucap Rais Syuriyah PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) itu.

BACA JUGA:Nusron Wahid Akui Keterlibatan Oknum ATR/BPN Dalam Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Bekasi

BACA JUGA:Daftar Sanksi Yang Menanti Pemilik Sertifikat Laut Ilegal

Kiai Cholil menjelaskan bahwa laut dapat dimanfaatkan oleh siapa saja untuk berbagai keperluan, seperti memberi minum ternak, mengairi lahan pertanian, serta mendukung budidaya perikanan, dan lain sebagainya.

Selain itu, Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah, KH Mahbub Ma'afi, juga menambahkan bahwa negara tidak diperbolehkan menerbitkan sertifikat kepemilikan atas laut demi menjaga keberlangsungan ekosistem laut.

Selain itu, konsep ihya’ul mawat (menghidupkan tanah tak bertuan) tidak dapat diterapkan pada laut dengan alasan apapun. "Tidak ada ihya'ul mawat dalam laut," tegasnya.

BACA JUGA:Mahfud Md soal Pagar Laut: Sertifikat HGB Harus Dipidanakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: