HARIAN DISWAY - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 10 Februari 2025.
Proses penggeledahan berlangsung hampir 7 jam, dimulai sekitar pukul 11.00 dan berakhir sekitar pukul 18.00 WIB.
Tim penyidik terlihat membawa sejumlah barang bukti yang dimasukkan ke dalam dua mobil.
Barang bukti yang disita mencakup 5 dus dokumen, 15 unit handphone, 1 laptop, dan 4 soft file.
BACA JUGA: Steavus Febyan Dipanggil Kejagung Sebagai Saksi Atas Kasus Gratifikasi Jembatan Timbang Siantan
BACA JUGA:Kejagung Amankan DPO Tindak Pidana Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menuturkan, lokasi penggeledahan yang meliputi beberapa ruangan, di antaranya yaitu ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruang Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruang Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.
“Barang-barang tersebut sedang dalam perjalanan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut guna mengungkap tindak pidana yang terjadi,” ungkap Harli kepada awak media.
Proses penyitaan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan nomor 23 dari Direktur Penyidikan.
Yakni sebagai upaya menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023.
Minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) yang seharusnya dapat diolah di kilang PT Pertamina, justru diekspor dengan alasan pengurangan kapasitas produk pasca pandemi Covid-19.
Di sisi lain, PT Pertamina juga melakukan kebijakan sebaliknya dengan mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan kilang.
BACA JUGA:Prabowo Sebut Ada ‘Raja Kecil’ yang Melawan Kebijakan Efisiensi Anggaran
BACA JUGA:Urban Farming di Surabaya Bisa Jadi Contoh Nasional, Menko Zulhas Ungkap Alasannya
Menanggapi hal itu, Kementerian ESDM menyatakan sikap siap untuk berkoordinasi dengan pihak hukum.