Steavus Febyan Dipanggil Kejagung Sebagai Saksi Atas Kasus Gratifikasi Jembatan Timbang Siantan

 Steavus Febyan Dipanggil Kejagung Sebagai Saksi Atas Kasus Gratifikasi Jembatan Timbang Siantan

Surat Permintaan Keterangan Atas Nama Stevanus Febyan Babaro Pada Kasus Gratifikasi Jembatan Timbang Siantan--Kejaksaan Agung

HARIAN DISWAY - Stevanus Febyan Babaro, Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat dipanggil Kejagung atas dugaan gratifikasi Jembatan Timbang Siantan pada Senin, 10 Februari 2025 mendatang. 

Pada surat resmi yang telah dikeluarkan oleh Kejagung RI pada Senin, 4 Februari 2025 itu Stevanus dimintai datang di Kantor Kejari Pontianak pada pukul 10.00 WIB.

Stevanus harus menemui Irmud Pidum Datun pada Inspektorat I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan serta Erry Pudyanto Marwantono dan Pemeriksaan Tugas Umum, Perlengkapan dan Pemulihan Aset pada Inspektorat I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Agussalim Nasution. 

Bukan tanpa alasan Stevanus dipanggil pihak kejaksaan. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pelanggaran kedisplinan yang telah dilakukan oleh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat serta mantan Kejaksaan Tinggi Pontianak yang meminta uang dari penanganan kasus korupsi rehabilitasi Jembatan Timbang Siantan. 

BACA JUGA:Polemik Pagar Laut, Mahfud MD: KPK, Polri, Kejaksaan Agung Miliki Wewenang Tindak Hukum Pidana

BACA JUGA:KPK Ungkap Hasto Kristiyanto Sumbang Dana Rp400 Juta dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku

Dugaan gratifikasi mantan Kajari Pontianak serta Kalbar terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwah Markus Cornelis di Pengadildan Tindakan Pidana Korupsi pada 20 Januari lalu. 

Dalam persidangan, Markus mengatakan ada keterlibatan Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Barat. Selain itu, ada keterlibatan oknum ketua DPRD yang menyambungkan dirinya ke Kajari Pontianak. 

"Saat itu saya menghubungi seseorang bernama Jamal, lalu saya diarahkan untuk menghubungi oknum DPRD Pontianak dan dihubungkan ke yang bersangkutan (YSK) 

Melalui hal itu akhirnya Markus dimintai uang sejumlah Rp 1M. Markus juga harus meminjam uang dari teman-temannya untuk memenuhi permintaan tersebut dan Markus harus mengantar uang tersebut ke rumah oknum DPRD yang nantinya akan diserahkan ke YSK. 

BACA JUGA:Pemeriksaan Saksi Lanjutan dalam Kasus Suap Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung

BACA JUGA:Anggaran PU Kena Pangkas Rp81,38 Triliun, Pembangunan IKN Juga Kena Dampak

Saat Markus menyerahkan uang tersebut di rumah, Markus kembali dimintai uang sebesar Rp 2M dari Kajari Pontianak dan ia mengaku bahwa ia tidak bisa memenuhi permintaan tambahan itu. 

Diketahui YSK meminta uang berkali-kali kepada Markus, pertama sejumlah uang sebesar Rp 100 juta diminta untuk keperluan liburan dan pulang kampung, kemudian meminta Rp 800 juta, dan tidak lama kemudian ia meminta lagi sebesar Rp 1,5 M namun hanya bisa dibayar oleh Markus sebesar Rp 900 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: