"Nanti kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka yang terlibat," tutur Alex.
Untuk sementara waktu KPK sudah mengamankan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN)(Persero) Tbk.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyebut dua orang yang dimaksudkan adalah penyelenggara negara serta pihak swasta.
"Untuk di PGN kami pastikan dua orang itu ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.
Ali mengatakan di dalam perkara ini pihaknya juga telah mencegah dua orang tersebut untuk berpergian ke luar negeri. Tujuannya agar mereka tetap berada di tanah air ketika keterangannya dibutuhkan oleh penyidik sampai perkara dinyatakan selesai.
KPK berharap kedua orang tersebut bersifat koperatif saat diperiksa dan senantiasa memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan pada jadwal waktu yang sudah diagendakan. Serta pihak-pihak yang mencoba untuk menghalangi juga akan dikenakan pidana.
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan siapa saja tersangka selain dua orang yang terseret di dalam kasus ini. Rencananya identitas mereka akan diumumkan ketika penyelidikan sudah dinilai cukup.
Korupsi yang dilakukan di lingkungan perusahaan gas pelat merah itu diduga rugikan Negara hingga ratusan miliar. Kasus dugaan korupsi itu kini telah naik dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya