Tuntaskan Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Saksi Baru

Selasa 11-02-2025,13:28 WIB
Reporter : Kekeh Dwita Andini*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung periksa lima orang saksi baru perkara kasus tindak pidana korupsi impor gula yang dilakukan oleh tersangka TTL. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025 oleh Tim Jaksa Penyidik dibawah pengawasan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Kelima saksi dipanggil ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan untuk memberikan pernyataan.

Saksi pertama yang dipanggil berinisial NMS merupakan Kepala Pusat Data Sistem Informasi Sekretariat Jenderal. Saksi kedua yakni inisial ID yang menjabat sebagai Sekretaris Menteri Perdagangan periode kerja tahun 1998 sampai dengan 2023. Saksi ketiga adalah seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di bawah naungan Kementrian Perdagangan berinisial GNY.

Saksi keempat yang turut dihadirkan adalah Direktur Perdagangan Dalam Negeri periode kerja tahun 2015 hingga 2016 dengan inisial SA. Kemudian saksi yang kelima berinisial RRF selaku Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya dalam Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha.

Lima saksi baru tersebut diyakini mengetahui dan dapat memberikan informasi seputar kasus korupsi tersangka TTL pada impor gula di tahun 2015 sampai dengan 2016. Kasus korupsi yang dilakukan tersangka telah merugikan negara dengan nominal yang amat besar yaitu sejumlah Rp 578.105.441.622,47.

BACA JUGA:9 Tersangka Baru Korupsi Impor Gula

BACA JUGA:Kejagung Tangkap Tersangka Mangkir dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong

Bedasarkan konferensi pers yang diterbitkan oleh Kejagung secara tertulis dengan nomor surat PR–101/033/K.3/Kph.3/02/2025, kehadiran lima saksi yang telah ditentukan oleh tim penyidik sebagai bentuk penguatan bukti dan dapat melengkapi berkas perkara korupsi impor gula. Hal itu berkenaan dengan munculnya sembilan tersangka yang terkait dengan tersangka TTL.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yang merupakan petinggi dari perusahaan-perusahaan yang menerima impor GKM (Gula Kristal Mentah) secara ilegal. Para tersangka tersebut telah dibawah penahanan Kejagung untuk masa tahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Kejaksaan.

Kejagung melalui Jam Pidsus semakin gencar melakukan penyidikan terhadap kasus yang sudah berjalan hingga sembilan tahun ini. Adanya kesaksian dari lima orang saksi baru diharapkan dapat menemukan benang merah daripada kasus korupsi impor gula yang dilakukan oleh tersangka TTL. (*)

*) Mahasiswa Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

 

Kategori :