HARIAN DISWAY - Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau kerap disapa Ipunk meninjau langsung proses pembongkaran pagar laut di Perairan Paljaya, Kabupaten Bekasi, Selasa, 11 Februari 2025.
Tim dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), pemilik pagar tersebut, terlihat bekerja dengan alat berat ekskavator untuk melakukan pembongkaran. Berposisi sebagai pengawas, Ipunk dianggap memiliki kompetensi sebagai ahli strategi untuk memastikan pelaksanaan proses berjalan lancar. Berkali-kali ia mengingatkan operator ekskavator agar menjaga jarak aman dari kapal-kapal yang mendekati lokasi pembongkaran. BACA JUGA:Pagar Laut Bekasi Milik PT TRPN, KKP Segera Jatuhkan Sanksi Pemulihan Lingkungan BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Ungkap Manipulasi Data dalam Kasus Pagar Laut Bekasi Ipunk menggunakan tongkat komandonya untuk memberi isyarat ke arah pagar mana yang harus dirobohkan. Kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara menargetkan proses pembongkaran sepanjang 3,3 kilometer itu akan rampung dalam waktu tiga hari. Namun, Deolipa menyayangkan pembongkaran pagar laut yang sebelumnya menjadi bagian penting dari alur pelabuhan. Air di kawasan tersebut, katanya, telah dikeruk hingga kedalamannya meningkat dari 2 meter menjadi 5 meter. BACA JUGA:LPG 3 Kg, Pagar Laut Tangerang, dan Konversi Minyak Tanah ke Gas BACA JUGA:Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Girik di Pagar Laut Tangerang "Sayang, karena air laut sudah didalamin, dibongkar, akhirnya balik lagi ke awal," ujarnya. Deolipan menilai, adanya pembongkaran ini dikhawatirkan akan menyebabkan kerukan tanah di sekitar pagar terhanyut sehingga mengakibatkan terjadi pendangkalan di kawasan tanggul. "Akhirnya kapal-kapal besar tidak bisa masuk lagi," tambah Deolipa. Kendati demikian, Deolipa tetap optimis bahwa pengembangan alur pelabuhan akan terus berlanjut. Menurutnya, hal ini tinggal menunggu Persetujuan Kelayakan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Karena kalau sudah ada kapal besar, pasti perusahaan industri ikan besar juga akan berinvestasi di sini," tutupnya. Sebelumnya, KKP melalui Ditjen PSDKP menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN di Bekasi. Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut. Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menjelaskan selama pemeriksaan PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektar. Maka dari itu, Doni mengungkap, selain denda administratif, PT TRPN juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin. *) Mahasiswa magang UIN Sunan AmpelPagar Laut 3,3 Km di Bekasi Dibongkar, KKP Tegaskan Sanksi Pemulihan Lingkungan
Rabu 12-02-2025,08:29 WIB
Reporter : Dzulfikar Sirajuddin Fawwaz*
Editor : Mohamad Nur Khotib
Kategori :
Terkait
Jumat 21-11-2025,14:00 WIB
Langkah-Langkah Budidaya Ikan Arwana untuk Pemula
Jumat 07-11-2025,14:34 WIB
KKP Tambah Kapal Pengawas di Daerah Rawan Illegal Fishing
Minggu 12-10-2025,13:32 WIB
DPR Minta KKP Cepat Tanggap Tangani Dugaan Paparan Radiasi Cesium-137 di Cikande
Senin 04-08-2025,19:03 WIB
KKP Lumpuhkan Kapal Ikan Asing dan Tertibkan 20 Rumpon Ilegal
Rabu 02-07-2025,13:00 WIB
Hari Kelautan Nasional 2 Juli, Kenali 7 Alat Tangkap Ramah Lingkungan
Terpopuler
Jumat 21-11-2025,12:10 WIB
Daftar 25 Cloudflare Terancam Diblokir, Kemenkomdigi Wajibkan Daftar PSE dalam 14 Hari
Jumat 21-11-2025,13:13 WIB
Mengintip Nokia 6600 5G: Nostalgia yang Dibungkus Teknologi Baru
Jumat 21-11-2025,13:09 WIB
Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Jumat 21-11-2025,13:00 WIB
Juventus Bidik Pierre-Emile Hojbjerg sebagai Target Utama Sambil Siapkan Dua Alternatif Lain
Jumat 21-11-2025,09:00 WIB
Pakar Transfer Italia Sebut Transfer Granit Xhaka ke Juventus Sulit Terwujud
Terkini
Jumat 21-11-2025,23:44 WIB
Review UU 14/2025 tentang Haji dan Umrah, Perlu dan Mendesak
Jumat 21-11-2025,23:37 WIB
Benarkah Tempe Mentah Bisa Sembuhkan GERD? Ini Fakta dan Penjelasannya
Jumat 21-11-2025,23:26 WIB
5 Manfaat Utama Buah Delima yang Bikin Tubuh Lebih Sehat dari Dalam
Jumat 21-11-2025,22:58 WIB
Misteri Kematian Guru SMPN 46 OKU, Sumsel: Teka-teki Sarung Tangan
Jumat 21-11-2025,22:34 WIB