HARIAN DISWAY - Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau kerap disapa Ipunk meninjau langsung proses pembongkaran pagar laut di Perairan Paljaya, Kabupaten Bekasi, Selasa, 11 Februari 2025.
Tim dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), pemilik pagar tersebut, terlihat bekerja dengan alat berat ekskavator untuk melakukan pembongkaran. Berposisi sebagai pengawas, Ipunk dianggap memiliki kompetensi sebagai ahli strategi untuk memastikan pelaksanaan proses berjalan lancar. Berkali-kali ia mengingatkan operator ekskavator agar menjaga jarak aman dari kapal-kapal yang mendekati lokasi pembongkaran. BACA JUGA:Pagar Laut Bekasi Milik PT TRPN, KKP Segera Jatuhkan Sanksi Pemulihan Lingkungan BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Ungkap Manipulasi Data dalam Kasus Pagar Laut Bekasi Ipunk menggunakan tongkat komandonya untuk memberi isyarat ke arah pagar mana yang harus dirobohkan. Kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara menargetkan proses pembongkaran sepanjang 3,3 kilometer itu akan rampung dalam waktu tiga hari. Namun, Deolipa menyayangkan pembongkaran pagar laut yang sebelumnya menjadi bagian penting dari alur pelabuhan. Air di kawasan tersebut, katanya, telah dikeruk hingga kedalamannya meningkat dari 2 meter menjadi 5 meter. BACA JUGA:LPG 3 Kg, Pagar Laut Tangerang, dan Konversi Minyak Tanah ke Gas BACA JUGA:Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Girik di Pagar Laut Tangerang "Sayang, karena air laut sudah didalamin, dibongkar, akhirnya balik lagi ke awal," ujarnya. Deolipan menilai, adanya pembongkaran ini dikhawatirkan akan menyebabkan kerukan tanah di sekitar pagar terhanyut sehingga mengakibatkan terjadi pendangkalan di kawasan tanggul. "Akhirnya kapal-kapal besar tidak bisa masuk lagi," tambah Deolipa. Kendati demikian, Deolipa tetap optimis bahwa pengembangan alur pelabuhan akan terus berlanjut. Menurutnya, hal ini tinggal menunggu Persetujuan Kelayakan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Karena kalau sudah ada kapal besar, pasti perusahaan industri ikan besar juga akan berinvestasi di sini," tutupnya. Sebelumnya, KKP melalui Ditjen PSDKP menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN di Bekasi. Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut. Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menjelaskan selama pemeriksaan PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektar. Maka dari itu, Doni mengungkap, selain denda administratif, PT TRPN juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin. *) Mahasiswa magang UIN Sunan AmpelPagar Laut 3,3 Km di Bekasi Dibongkar, KKP Tegaskan Sanksi Pemulihan Lingkungan
Rabu 12-02-2025,08:29 WIB
Reporter : Dzulfikar Sirajuddin Fawwaz*
Editor : Mohamad Nur Khotib
Kategori :
Terkait
Jumat 18-04-2025,09:34 WIB
Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Terkendala Lumpur, PSDKP KKP Kerahkan Dua Ekskavator
Rabu 12-02-2025,08:29 WIB
Pagar Laut 3,3 Km di Bekasi Dibongkar, KKP Tegaskan Sanksi Pemulihan Lingkungan
Minggu 02-02-2025,15:28 WIB
Pagar Laut Bekasi Milik PT TRPN, KKP Segera Jatuhkan Sanksi Pemulihan Lingkungan
Senin 27-01-2025,12:55 WIB
Polda Metro Jaya Lakukan Pembongkaran Pagar Laut di Wilayah Teluk Jakarta
Kamis 23-01-2025,07:00 WIB
KKP Tegaskan Proses Hukum Terus Berjalan Meski Pagar Laut Dibongkar
Terpopuler
Jumat 18-04-2025,14:12 WIB
Dua Eks Pemain Sirkus Taman Safari Bongkar Kisah Penyiksaan, Sempat Disetrum dan Dipasung
Jumat 18-04-2025,10:20 WIB
Bansos KLJ dan KPDJ Kini Cair Setiap Bulan, Berikut Cara Cek Besarannya!
Jumat 18-04-2025,12:44 WIB
Cara Mudah Cek Penerima Bansos 2025 Lewat NIK e-KTP!
Jumat 18-04-2025,13:18 WIB
Juventus Segera Lepas Filip Kostic, Enggak Cocok Sama Igor Tudor!
Jumat 18-04-2025,07:39 WIB
Rating Pemain Manchester United saat Comeback atas Lyon, Kobbie Mainoo dan Harry Maguire Top!
Terkini
Jumat 18-04-2025,22:20 WIB
Masih Berlanjut, Dapur MBG Kalibata Justru Ditagih Rp400 Juta Oleh Yayasan MBN
Jumat 18-04-2025,21:51 WIB
KKI Buka Layanan Pengaduan Pasien yang Jadi Korban Pelanggaran Etika Dokter
Jumat 18-04-2025,21:40 WIB
Kasus Pelecehan Dokter di Malang Dilaporkan Polisi
Jumat 18-04-2025,21:18 WIB
Persib vs Bali United 2-1: Gustavo Franca Bawa Maung Bandung Makin Anteng di Pucuk
Jumat 18-04-2025,21:00 WIB