Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih merupakan inisiatif strategis pemerintah Indonesia yang diluncurkan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 guna memperkuat basis ekonomi pedesaan di seluruh Nusantara.
Target pemerintah kurang lebih membentuk hingga 80 ribu koperasi desa/kelurahan pada 12 Juli 2025. Program ini diharapkan menjadi pusat layanan ekonomi, sosial, dan ketahanan pangan di desa sekaligus memperkuat ekonomi rakyat melalui semangat gotong royong dan ekonomi kerakyatan.
Dari kurang lebih 80 ribu kopdes, kondisi sosial ekonomi dan lingkungan geografi sangat beragam sehingga ada kategori desa mandiri dan belum mandiri. Kategori desa seperti itu menggambarkan bagaimana respons dalam menerima program koperasi. Tentu ada yang siap dan belum siap.
Menurut Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (kini Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal) mencatat ada 17.207 desa/kelurahan di Indonesia yang tergolong mandiri pada 2024. Selebihnya merupakan desa dalam proses mandiri.
BACA JUGA: Pelantikan Dekopinwil Jatim, Khofifah Tekankan Koperasi Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Sedangkan Kopdes Merah Putih di Indonesia hingga 21 Juli 2025, tercatat 81.147 desa dan kelurahan telah secara resmi dibentuk Kopdes/Kelurahan Merah Putih melalui mekanisme musyawarah desa atau kelurahan. Angka ini mencakup 96,88 persen dari total 83.762 desa dan kelurahan yang tersebar di seluruh provinsi.
Secara garis besar Kopdes Merah Putih dibentuk untuk memberdayakan ekonomi akar rumput dan pemerataan pembangunan antara desa-kota di Indonesia. Hal itu sejalan dengan amanat pasal 33 UUD 1945 sebagai lembaga ekonomi yang banyak melibatkan partsipasi para anggotanya. Salah satu pasalnya berbunyi Pasal 33 UUD 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Kopdes Merah Putih diharapkan dapat melayani kebutuhan pokok (sembako, obat-obatan dan kebutuhan lainnya; simpan pinjam, gudang (cold storage), layanan kesehatan dan logistik. Hal itu dimaksudkan untuk memperpendek rantai distribusi dan membuka akses pasar produk yang dihasilkan penduduk desa.
BACA JUGA: Koperasi Desa Merah Putih dan Mobil Pikap
Program tersebut tidak sekadar kebijakan ekonomi pemerintah melainkan sebagai upaya mengembalikan peran, keterlibatan masyarakat desa sebagai pelaku utama dalam pembangunan nasional. Hal itu menguntungkan masyarakat lokal apabila produk yang dijual di koperasi diadaptasikan dengan produksi lokal dan kebutuhan masyarakatnya.
Contohnya, di daerah yang makanan pokoknya sagu maka koperasi tersebut bisa menyediakan sagu yang merupakan produk lokal. Namun, apabila makanan pokok tersebut yang dijual beras maka koperasi perlu mendatangkan dari daerah lain sebagai produsen beras.
Hal itu bisa pola makan masyarakat lokal bisa berubah dari sagu ke beras. Kemungkinan dapat membahayakan apabila ada kendala pasokan beras dari daerah lain, misal adanya bencana alam yang melanda daerah daerah pemasok beras.
BACA JUGA: Menkop Ungkap Alasan Impor 105 Ribu Unit Mobil India untuk Koperasi Desa Merah Putih
Hal itu menjadi tantangan besar bagi desa dalam menerima program dan mengelola program koperasi baik secara struktural maupun subtantif. Beberapa hal yang menjadi tantangan antara lain.
Pertama, kapasitas sumberdaya manusia (SDM) yang beragam. Hal ini dapat dilihat masih banyak desa di Indonesia masih memiliki keterbatasan kapasitas managerial dan literasi keuangan akibatnya pengelolaan koperasi yang kurang maksimal.
Seperti disebutkan bahwa hanya ada 17.207 desa/kelurahan di Indonesia yang tergolong mandiri pada 2024. Kemungkinan tahun 2026 bertambah banyak. Namun, secara kasat mata bisa terlihat secara geografi masih banyak desa terpencil dan belum memiliki infraturktur yang memadai untuk mengimplementasikan proram tersebut.