Pakar Hukum: KPK Punya Bukti Kuat di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Selasa 11-02-2025,21:09 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

HARIAN DISWAY - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ini tengah memproses gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Putusan atas gugatan tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis, 13 Februari 2025. Dalam konteks ini, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, yakin bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memiliki bukti kuat sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Abdul Fickar menyatakan, meskipun tidak ingin mendahului proses persidangan dan keputusan hakim, bukti yang dimiliki KPK untuk memproses hukum Hasto dalam dugaan tindak pidana korupsi sudah cukup solid.

"Menurut saya, alat bukti untuk mentersangkakan Hasto sudah cukup kuat," ungkapnya dalam wawancara, Selasa, 11 Februari.

BACA JUGA:Survei LSI: Hasto Tersangka Dongkrak Kinerja Pemberantasan Korupsi

BACA JUGA:KPK Ungkap Keterlibatan AKBP Hendy Kurniawan sebagai Biang Kegagalan OTT Hasto dan Harun

Sejak Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024, Abdul Fickar optimis bahwa KPK sudah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang mendukung status tersangka tersebut.

"Saya yakin KPK sudah mempunyai minimal dua alat bukti. Karena itu, menetapkan Hasto sebagai tersangka," tambahnya.

Abdul Fickar juga menekankan bahwa yang sedang digugat oleh Hasto adalah keabsahan prosedur penetapan tersangka. Meski ada adu argumen di persidangan, ia menganggap hal itu wajar dan menegaskan bahwa KPK menetapkan tersangka dengan pegangan alat bukti yang kuat.


Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto --Anisha Aprilia

"Bukan soal tepat. Tapi, sudah cukup bukti untuk ditetapkan dan akan dibuktikan di peradilan," jelasnya.

Meski memiliki keyakinan bahwa KPK bisa meyakinkan hakim dengan bukti dan argumen yang kuat, Abdul Fickar menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan hakim, yaitu hakim tunggal Djuyamto.

BACA JUGA:Staf Hasto Sebut Melarung Baju Untuk Buang Sial, Tidak Ada Niat Menghilangkan Barang Bukti

BACA JUGA:Belum Genap Sebulan, Dirjen Migas Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar Dicopot dari Jabatannya

"Jika gugatan praperadilan ditolak, perkara akan dilanjutkan dan Hasto tetap diproses sebagai tersangka. Namun, jika gugatan diterima, KPK perlu mencari bukti tambahan dan menetapkan Hasto kembali sebagai tersangka," papar Abdul Fickar, menambahkan bahwa pelaku lain dalam kasus ini sudah ada yang dihukum.

Kategori :