Terlibat Bersama Harvey Moeis, Hukuman Helena Lim Turut Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

Kamis 13-02-2025,14:20 WIB
Reporter : Anniza Meina Purbowati
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa Helena Lim dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah menjadi 10 tahun kurungan penjara. Di mana dalam sidang sebelumnya, Ia hanya divonis 5 tahun penjara. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.

Selain itu, Majelis Hakim juga menaikkan jumlah denda yang harus dibayarkan. Dari yang semula senilai Rp 750 juta menjadi Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. 

“Denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” putus Hakim Budi.

BACA JUGA:Tok! Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun 

Selain itu, Hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Hal ini berdasarkan perhitungan barang bukti yang telah disita pada tahap penyidikan. 

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 900 juta dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita pada tahap penyidikan,” lanjutnya. 

Adapun ketentuan yang ditetapkan yaitu apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tersebut dibacakan tetapi Helena Lim belum juga membayarkan uang pengganti, maka harta benda miliknya akan dilelang. 

Lalu, jika kemudian ternyata Helena tidak memiliki harta benda lain lagi yang bisa digunakan untuk membayar, maka dia akan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Kejagung Serahkan Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari Jaksel, Berikut 2 Mobil Penuh Barang Bukti  

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun,” putus Hakim Budi. 

Diketahui sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim menyatakan bersalah kepada Helena karena membantu dalam kasus korupsi timah yang juga melibatkan Harvey Moeis, dengan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 750 juta serta uang pengganti Rp 900 juta. 

Dengan ketentuan jika harta benda miliknya tidak mencukupi untuk mengganti denda yang telah dijatuhkan maka akan diganti satu tahun kurungan penjara. (*)

(*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga

Kategori :