Rokok Ilegal Hasil Penyitaan Bea Cukai Dimusnahkan

Kamis 13-02-2025,15:31 WIB
Reporter : Kekeh Dwita Andini*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Rokok ilegal dengan total jumlah 19.026.275 batang dimusnahkan secara simbolis di halaman Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Sidoarjo. Nilai harga daripada belasan ribu batang tersebut mencapai Rp. 26,3 Milyar. Pemusnahan rokok ilegal tersebut digelar pada Rabu, 12 Februari 2025 dan diawasi langsung oleh Tim Bea Cukai Jawa Timur beserta pihak-pihak terkait.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan keseluruhan jumlah rokok akan dilaksanakan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto, dengan menggunakan suhu lebih dari 1.000 derajat celcius.

“Karena jumlahnya cukup besar,” ungkapnya.

Acara simbolis pemusnahan rokok tersebut turut dihadiri oleh Bupati Kabupaten Sidoarjo Subandi dan pihak Forkopimda. Bea Cukai menunjukkan andilnya dalam mengupayakan perlindungan terhadap industri rokok ilegal serta masyarakat.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Bea Cukai dalam menjaga industri dalam negeri, melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal, serta memastikan penerimaan negara dari cukai tetap optimal,” ujar Untung.

Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada periode 2024 disejumlah daerah meliputi: Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.

Rokok-rokok yang disita oleh Bea Cukai diidentifikasi melalui pita cukai yang tertera pada bungkus rokok. Rokok ilegal tersebut menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, bahkan sama sekali tidak menggunakan pita cukai. Apabila rokok yang telah disita tersebut diedarkan ke masyarakat, maka kerugian negara akan melonjak hingga Rp. 13,5 Milyar.

Bedasarkan pernyataan Untung, Bea Cukai Wilayah Sidoarjo telah menggagalkan pengedaran rokok ilegal senilai lebih dari 54 juta batang di sepanjang tahun 2024. Potensi kerugian setidaknya berkisar Rp. 38,7 Milyar berhasil terselamatkan.

Lebih lanjut tim Bea Cukai tidak hanya bertindak dalam penyitaan rokok ilegal saja, namun juga penangkapan terhadap pelaku agar bertanggung jawab atas perbuatannya. Untung memberikan pernyataan bahwa pelaku tindak pidana peredaran rokok ilegal akan dilakukan penyidikan, serta dijatuhi sanksi secara administratif agar jera.

Bea Cukai mengajak seluruh elemen masyarakat yakni aparat hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat agar bekerja sama memberantas aktivitas pengedaran rokok ilegal.

“Kami terus menggencarkan operasi bersama melalui progam Gempur Rokok Ilegal yang didukung oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan peredaran rokok ilegal,” pungkas Untung. (*)

*) Mahasiswa Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

 

Kategori :