Jadi Tersangka, Vadel Badjideh Tetap Santui

Sabtu 15-02-2025,20:52 WIB
Reporter : Kekeh Dwita Andini*
Editor : Noor Arief Prasetyo

Setelah melakukan sederet proses pemeriksaan, AKP Citra mengungkapkan proses selanjutnya yang akan dilakukan ialah menyusun berkas perkara untuk diserahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum). Sejumlah barang bukti yang mendukung telah diamankan, di antara lain hasil pemeriksaan visum, keterangan saksi-saksi, dan ponsel milik saksi.

Kompol Nurma menambahkan tersangka Vadel akan dikenakan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak tentang persetubuhan anak di bawah umur.

BACA JUGA:Kasus Rudapaksa Moumita Belum Reda, India Diguncang Pencabulan Dua Murid TK

BACA JUGA:Kasus Pencabulan Santriwati Berulang, Kemenag : Pengasuh Pesantren Wajib Paham Aturan

“Ancaman paling singkat lima tahun, paling tinggi 15 tahun,” pungkas Kompol Nurma.

Sementara itu, Vadel yang memasang wajah santai selama konferensi turut ditanya oleh awak media mengenai perasaan sayangnya terhadap LM hanya tersenyum enggan memberikan tanggapan. (*)

*) Mahasiswa Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

 

Kategori :