Kasus Pencabulan Santriwati Berulang, Kemenag : Pengasuh Pesantren Wajib Paham Aturan

Kasus Pencabulan Santriwati Berulang, Kemenag : Pengasuh Pesantren Wajib Paham Aturan

LINDUNGI SANTRI: Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kemenag Waryono A. Ghofur meminta pengasuh pesantren memahami aturan perlindungan perempuan-Foto : Kementerian Agama-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Menyusul maraknya kasus pencabulan di Pesantren, Kemenag menegaskan bahwa pimpinan Pesantren wajib taat aturan dan memastikan perlindungan pada semua santri. 

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghofur mengungkapkan bahwa Kemenag juga terus melakukan sejumlah langkah pencegahan dan upaya preventif agar peristiwa yang sama tidak terulang. 

Upaya tersebut antara lain dengan melakukan pembinaan dan sosialisasi pesantren ramah anak. “Kami punya buku panduan pesantren ramah anak. Ini kami sosialisasikan,” katanya di Jakarta (12/4/2023)

BACA JUGA:Tersandung Kasus Pencabulan, Kemenag Cabut Izin Pesantren Al-Minhaj

BACA JUGA:Ngintip di Kamar Ganti Ancol, SA Dibekuk Polisi Setelah Viral

Ia juga mewajibkan pengasuh dan pimpinan Pondok Pesantren untuk untuk membaca dan memahami regulasi terkait perlindungan anak dan perempuan. Bahkan, ia menyebutnya regulasi itu sebagai "kitab kuning baru". UU perlindungan anak dan perempuan agar menjadi panduan pesantren dan seluruh masyarakat Indonesia.

“Jadi, pesantren tidak hanya membaca kitab kuning (keagamaan) ansich, tapi juga kitab kuning dalam bentuk regulasi yang berlaku di Indonesia,” sambungnya.

Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. 

Regulasi ini antara lain mengatur masalah pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama. Aturan ini mendorong lembaga pendidikan agama untuk membuat satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS).

BACA JUGA:Bawa Tas Banyak Naik Kereta Api Kena Biaya Tambahan

BACA JUGA:Tempat Ngeces Mobil Listrik Tersedia di 14 Rest Area

Dalam penanganan kasus, regulasi ini mengatur alur pelaporan bagi korban kekerasan seksual. Kemenag akan bekerja sama dengan Dinas Sosial dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk membantu mendampingi korban dari aspek psikologis. Diatur juga sikap lembaga pendidikan terhadap pelaku dan korban. 

“Para korban harus diberi kesempatan untuk tetap melanjutkan pendidikan,” katanya. 

Terkait pelaku kekerasan seksual, Waryono menjelaskan bahwa regulasi mengatur tentang sanksi dalam bentuk administratif maupun pidana. Jika memenuhi unsur pidana, pelaku diserahkan ke penegak hukum. “Kalau administratif bisa berupa pemecatan,” kata Waryono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: