Bawa Tas Banyak Naik Kereta Api Kena Biaya Tambahan
DIUKUR: Petugas KAI mengecek berat dan dimensi barang bawaan penumpang saat melakukan boarding di Stasiun Surabaya Gubeng, Rabu, 12 April 2023-Humas Daop 8 Surabaya untuk Harian Disway-Humas Daop 8 Surabaya
SURABAYA, HARIAN DISWAY - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan biaya tambahan untuk calon penumpang yang membawa bagasi melebihi kapasitas. Hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan pada penumpang angkutan lebaran 2023.
Dalam pengaturan terbaru, penumpang yang diketahui membawa barang yang melebihi ketentuan, akan dikenakan bea sebesar Rp. 10.000 per kilogram khusus untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi.
KAI juga menetapkan volume maksimal bagasi yang tidak dikenakan biaya. "Berat maksimum 20 kilogram sementara volume maksimum 100 dm kubik dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm. Sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” kata Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Rabu, 12 April 2023.
BACA JUGA:Tempat Ngeces Mobil Listrik Tersedia di 14 Rest Area
BACA JUGA:Geliat Bangun Kota Reog: Ubah Desain Monumen Peradaban (2)
Dengan pengaturan ini, kata Luqman, pihaknya akan melakukan pengecekan bagasi saat penumpang melakukan boarding.
Penumpang yang membawa bagasi tidak melebihi ketentuan bagasi berbayar, bisa meletakkan barang bawaannya di rak bagasi, di atas tempat duduk, atau diletakkan di tempat lain yang tak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya, serta yang tak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Ketentuan bagasi penumpang terpampang di stasiun Surabaya Gubeng-Foto : PT KAI Daop 8 Surabaya -
"Pelanggan yang barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) juga kami himbau, agar tak membawa barang bawaannya ke dalam kabin. Itu disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api, seperti KAI Logistik," ujar Luqman.
BACA JUGA:Monas Akan Dihijaukan Kembali
BACA JUGA:Kalah Banding, Sambo Tetap Dihukum Mati
Sementara, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api atau senjata tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk atau amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu atau merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Kemudian barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi, karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
"Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan," tandas tutup Luqman.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: