Jaksa: ”Dan, terdakwa (Zarof) mengatakan kepada Lisa Rahmat, bahwa terdakwa mengenal hakim Soesilo.”
Sebelum dilanjut, sebagai gambaran, Zarof adalah mantan pejabat Mahkamah Agung. Ia pensiun 2022 dengan jabatan terakhir kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, eselon I-a periode Agustus 2017 sampai 1 Februari 2022.
Di jabatan terakhir itu, ia mendidik dan melatih para hakim se-Indonesia secara bergilir. Dengan demikian, ia kenal banyak hakim.
Jaksa: ”Lisa Rahmat meminta kepada terdakwa (Zarof) untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut agar menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.”
Sebagai info, terdakwa Ronald divonis bebas di PN Surabaya pada tanggal tersebut. Majelis hakim yang mengadili adalah Erintuah Damanik (ketua), dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiganya diadili dalam perkara terpisah.
Untuk memuluskan niatnyi, Lisa menjanjikan Rp 6 miliar kepada Zarof. Pun, dikatakan Lisa, perincian peruntukan uang, yakni: Rp 5 miliar buat tiga hakim kasasi dan Rp 1 miliar sebagai upah buat Zarof sebagai makelar.
Zarof yang menyetujui hal tersebut lantas menindaklanjutinya dengan melakukan pertemuan dengan hakim Soesilo dalam acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024.
Pertemuan itu dilakukan untuk memastikan, apakah Soesilo merupakan hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.
Zarof dan Soesilo ketemu di acara tersebut. Zarof mendekati Soesilo dan menanyakan, apakah Soesilo hakim ketua di (rencana) sidang kasasi perkara Ronald Tannur? Ternyata dibenarkan Soesilo.
Di sanalah Zarof mulai melobi Soesilo. Ternyata Zarof langsung mengatakan bahwa ada permintaan untuk membantu menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur seperti yang sudah dijatuhkan PN Surabaya.
Jaksa: ”Selanjutnya, Soesilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu.”
Setelah melakukan pembicaraan singkat itu, Zarof melakukan swafoto dengan Soesilo.
Jaksa: ”Kemudian, terdakwa mengirim foto tersebut melalui WhatsApp (WA) kepada Lisa Rahmat. Kemudian, Lisa membalas pesan tersebut dengan pesan: Siap Pak, terima kasih.”
Pada 1 Oktober 2024 atau empat hari kemudian, Lisa kembali menghubungi Zarof untuk memastikan tindak lanjut pertemuan dengan hakim Soesilo tersebut. Lisa mengirimkan pesan WA ke Zarof.
Jaksa: ”Isi pesan Lisa: ’Selamat siang pak, tentang Pak Soesilo Note ya pak.’ Pesan tersebut diterima oleh terdakwa, yang membalas pesan: ’Oke, saya tinggal dtg ke Agung.’ Dan dijawab kembali oleh Lisa: ’Siap Pak terima kasih’.”
Pada 2 Oktober 2024 Lisa kembali kirim pesan WA ke Zarof. Kali ini perihal penyerahan uang pengurusan kasasi.