Terdakwa Zarof Ricar pelobi ulet. Itu terungkap di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 10 Februari 2025. Ia diminta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk melobi hakim kasasi di Mahkamah Agung. Tujuannya, Ronald divonis bebas seperti vonis Pengadilan Negeri Surabaya. Imbalan Rp 6 miliar, sudah dibayar Rp 5 miliar. Di situ kelihatan perincian pekerjaan makelar kasus.
MAKELAR kasus, disingkat markus, adalah istilah sangat lama di Indonesia. Dipopulerkan media massa sejak 1980-an. Kemudian, istilah itu muncul lagi tahun 2010, saat mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji mengomentari bebasnya terdakwa Gayus Tambunan, pegawai pajak yang menggelapkan pajak dan pencucian uang.
Namun, semua itu cuma komentar-komentar. Belum pernah diungkap liku-liku seorang makelar kasus mengupayakan suatu perkara hukum, berdasar pesanan orang beperkara, yang membayar makelar tersebut.
BACA JUGA: Menpora dan Markus Kakap
Mulai makelar menerima order, bentuk pesanan, sampai nilai imbalannya. Belum pernah diungkap.
Di sidang dengan terdakwa Zarof, perincian itu diungkap jaksa. Namun, sidang tersebut bukan soal Zarof dalam kapasitas sebagai makelar kasus Ronald Tannur, melainkan sebagai makelar kasus selama sepuluh tahun (2012–2022) diduga mendapatkan uang dan emas senilai lebih dari Rp 1 triliun. Tepatnya Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
Zarof awalnya jadi tersangka makelar kasus Ronald Tannur, terdakwa pembunuh pacarnya, Dini Sera Afrianti. Saat rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, digeledah aparat Kejaksaan Agung, ditemukan uang dan emas senilai lebih dari Rp 1 triliun itu, yang diduga hasil sebagai makelar kasus.
BACA JUGA:Berkas Zarof Ricar Dilimpahkan ke Kejaksaan
BACA JUGA:Menanti 'Nyanyian' Zarof, Kunci Kotak Pandora Mafia Peradilan
Kasus Ronald adalah salah satu kasus yang dimakelari Zarof dan nyaris sukses. Pada sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin, 10 Februari 2025, terdakwa Zarof ditanya jaksa terkait kasus Ronald, berikut ini:
Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan, peristiwa itu dimulai ketika Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, menemui Zarof pada awal September 2024. Waktu itu Lisa baru saja mengetahui susunan majelis hakim kasasi. Tidak disebutkan, dari mana Lisa tahu susunan majelis hakim kasasi tersebut.
Lisa kepada Zarof menyebutkan nama tiga anggota majelis hakim itu. Hakim Ketua Soesilo, anggota majelis hakim Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
BACA JUGA:Sitaan Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar
BACA JUGA:Kasus Korupsi di PUPR Sampang, Polda Jatim Periksa Tiga Makelar Proyek