Tim Resmob Polresta Magelang mengungkapkan bahwa sindikat ini telah melakukan aksi serupa di 11 lokasi lainnya. Lima diantaranya terjadi di Kota Surakarta, satu di Kabupaten Cirebon, serta satu lagi di Kabupaten Sumedang.
Selain menangkap dua tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya adalah dua unit sepeda motor merk Honda Vario 125 serta Honda Beat yang digunakan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kemudian ada uang sebesar Rp 350 ribu, pakaian dan perlengkapan, termasuk jaket, helm, dan sepatu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
AKP La Ode mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada ketika berada di jalan raya karena modus pencurian ini sudah tersebar di banyak tempat serta kemungkinan memakan banyak korban.
"Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya ketika ada orang asing yang tiba-tiba memberikan peringatan soal kendaraan. Apabila mengalami hal tersebut segera mencari tempat aman dan melaporkan kepada pihak yang berwajib," ucapnya.
Diketahui pencurian dengan modus ban kempes ini tidak hanya beroperasi di malam hari tetapi di jam-jam sibuk seperti berangkat serta pulang kerja.
Hal tersebut karena para korban sedang terburu-buru sehingga dengan begitu korban yang lengah akan langsung menepi dan turun untuk mengecek bannya setelah pelaku mengatakan bannya kempes. Diharapkan kepada pengendara mobil terutama mengendarai mobil sendirian untuk tetap waspada.(*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya