Berkelahi dengan WNA, 12 Security Jadi Tersangka

Kamis 20-02-2025,11:05 WIB
Reporter : Tabi'ina Alfi Rohmah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

Salah satu pihak WNA dengan inisial MR melaporkan kejadian itu di Polres Badung sementara security melaporkan nya ke Polda Bali.  

Ditreskrimsus Polda Bali telah menetapkan MR dan satu WNA lainnya sebagai tersangka dan sudah ditahan. Di sisi lainnya alasan penetapan security sebagai tersangka adalah didasarkan pada hasil identifikasi yang menunjukkan bahwa security telah melanggar prosedur penanganan tamu. 

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarna. 

"Dari investigasi rekaman CCTV dan keterangan saksi ada kesalahan prosedur dalam penanganan tamu," katanya. 

Kesalahan itu terjadi karena security menggiring WNA Australia keluar area Finns Beach Club. 

"Setelah di luar areal bukan lagi kewenangan security untuk berkelahi," tambahnya. 

Para security yang terlibat kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (*) 

*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya

 

 

Kategori :