Nusron Wahid Umumkan 6 Inisial Nama Pegawai ATR/BPN yang Dipecat dan Dicopot Buntut Pagar Laut Bekasi

Sabtu 22-02-2025,12:53 WIB
Reporter : Anniza Meina Purbowati
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengumumkan pencopotan dan pemecatan 6 pegawai ATR/BPN yang terlibat dalam kasus pagar laut Bekasi. 

Nusron menjelaskan, 5 diantaranya dikenakan sanksi berupa pencopotan dari jabatan dan 1 lainnya dipecat. 

“Ini yang Bekasi kita umumin yang terlibat dan dikenai sanksi, satu dipecat,” ucap Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2025.

Adapun kelima orang yang dicopot dari jabatannya berinisial FKI, RL, SR, AS, dan R. Sedangkan satu orang lainnya yang dipecat adalah pegawai dengan inisial AS. 

BACA JUGA:Nusron Wahid Segera Umumkan Nama-Nama Pihak yang Terlibat Pagar Laut

Berdasarkan pemaparan Nusron, yang pertama ada pegawai berinisial FKI. Dia dulunya merupakan Ketua Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Bekasi tahun 2021 dan sekarang menjabat sebagai Kepala Seksi di Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kota Cirebon.

Kedua, pegawai RL yang sekarang merupakan seorang penata kadastral di Kabupaten Karawang, dulunya dia menjabat sebagai Wakil Kepala Fisik Tim Ajudikasi. 

Selanjutnya ada SR. SR adalah pegawai yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Ajudikasi Yuridis, sekarang dia adalah Penata Pertanahan Pertama Kantor Pertanahan Kota Bekasi. 

Keempat ada AS yang sekarang menjabat di kota Bekasi. Diketahui AS terlibat dalam melakukan peminjaman buku. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Kades Kohod Sebut Ada Pihak Ketiga Yang Mengurus Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Kemudian R, R adalah pegawai yang melakukan peminjaman buku bersama dengan AS. 

Lalu untuk pegawai AS yang dipecat, Nusron memaparkan bahwa AS (kedua) ini adalah yang memiliki inisiatif untuk melakukan pemindahan buku dan otak dibalik usulan-usulan serta ajakan kepada yang lain. 

“Yang inisiatif AS ini. AS ini yang inisiatif memindahkan buku, yang usul-usul ngajak ini. Ini yang dipecat,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Nusron menuturkan jika keputusan pemecatan dan pencopotan ini tergantung dengan bentuk pelanggaran serta keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus pagar laut Bekasi. (*)

(*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga

Kategori :