Pasca Larangan Retret, Petinggi PDIP Berkumpul di Rumah Megawati

Sabtu 22-02-2025,18:36 WIB
Reporter : Shabrina Wa Zakiah*
Editor : Taufiqur Rahman

Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan pada 20 Februari 2025 malam.

Instruksi itu muncul setelah penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada Kamis, 20 Februari 2025, pukul 18.08 WIB. 

BACA JUGA:KPK Bantah Tuduhan Menargetkan Sekjen PDIP Hasto Kristianto dalam Kasus Suap

BACA JUGA:KPK Konfirmasi Keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Pada Kasus Suap Harun Masiku

KPK telah menetapkannya sebagai tersangka sejak Desember 2024, dan saat ini ia tengah menjalani masa tahanan awal selama 20 hari di Rutan KPK.

Situasi ini semakin memunculkan spekulasi mengenai langkah politik PDIP ke depan. Namun, hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari partai terkait arah kebijakan yang akan diambil oleh partai PDIP.(*)

*) Mahasiswa magang dari prodi Sastra Inggris, UIN Sunan Ampel Surabaya.

Kategori :