KPK Bantah Tuduhan Menargetkan Sekjen PDIP Hasto Kristianto dalam Kasus Suap

KPK Bantah Tuduhan Menargetkan Sekjen PDIP Hasto Kristianto dalam Kasus Suap

Megawati Sindir KPK Nggak Ada Kerjaan Tetapkan Hasto Tersangka-disway.id/Ayu Novita-

HARIAN DISWAY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan yang mengatakan bahwa mereka sedang menargetkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto.

Sebelumnya, PDIP mengemukakan kritik terhadap KPK terkait dengan dugaan adanya upaya memaksa saksi dalam kasus suap yang melibatkan Hasto.

Tuduhan itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy yang mengklaim memiliki informasi terkait praktik tersebut.

"Kami mendapatkan informasi bahwa ada saksi yang dibujuk dan dipaksa untuk memberikan keterangan yang mengarah pada Hasto," terang Ronny.

BACA JUGA:Di HUT ke-52 PDI-P, Megawati Gundah Tentang Hukum di Indonesia

BACA JUGA:Juru Bicara PDIP Sebut Alasan KPK Menetapkan Hasto Tersangka Mengada Ada

Ia merasa kecewa dengan proses hukum yang dinilai tidak adil, terutama karena beberapa saksi yang dihadirkan telah memberikan kesaksian di persidangan sebelumnya.

Beberapa di antaranya adalah mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang kini berstatus tersangka, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Menanggapi tuduhan tersebut, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pihaknya menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak melanggar hukum.

KPK tidak memiliki agenda tersendiri untuk menargetkan individu tertentu sebagai tersangka.

"Semua yang dijadikan tersangka berdasarkan barang bukti yang ada," ujar Asep di Gedung Merah Putih, Sabtu, 11 Januari 2025. 

BACA JUGA:KPK Konfirmasi Keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Pada Kasus Suap Harun Masiku

BACA JUGA:Hasto Melawan, Ajukan Praperadilan untuk Batalkan Status Tersangka oleh KPK

Menurutnya, tugas penyidik adalah mengumpulkan informasi dan keterangan dari saksi-saksi.

Ia pun menjamin bahwa KPK tidak akan membiarkan saksi dipengaruhi dalam memberikan keterangan.

"Di dalam berita acara, terdapat pertanyaan yang menanyakan apakah saksi merasa dipaksa atau tidak dalam memberikan keterangan," jelasnya.

Lebih lanjut, Asep menekankan bahwa KPK selalu berpegang pada undang-undang dan hak asasi manusia (HAM) dalam menjalankan penyidikan.

"Kami melakukan penyidikan secara profesional dan tidak akan melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum," katanya.

*) Mahasiswa magang UIN Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: