HARIAN DISWAY- Beredar video restoran Mie Gacoan yang disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat 21 Februari 2025.
Suherman selaku penyidik pengawai negeri sipil (PPNS) dari Satpol PP kota Tangerang mengungkapkan, restoran Mie Gacoan disegel itu karena belum mempunyai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Jadi, mereka sudah mengurus PBG, cuma belum turun. Nanti, setelah PBG sudah keluar, mereka bisa mengajukan permohonan buka segel ke Satpol PP, baru bisa beroperasi," terang Suherman.
Sebelumnya, sempat beredar video yang menujukkan penyegelan restoran Gacoan di Tangerang Selatan. Narasi yang ada di dalam video menyebutkan penyegelan itu dilakukan karena menu Gacoan mengandung minyak babi.
BACA JUGA:Potret Presiden Jokowi Kepedasan Makan Mie Gacoan di Mataram, Level Berapa Pak?
BACA JUGA:Tak Punya Izin IMB, 8 Bangunan di Surabaya Disegel Satpol PP
"Hari ini kami dari Satpol PP Tangerang Selatan akan kembali menyegel tempat ini," ujar salah satu polisi menggunakan pengeras suara di dalam video tersebut.
Nyatanya, setelah ditelusuri video tersebut adalah video lama dari Mie Gacoan Serpong, Tangerang Selatan yang pada 2023 lalu memang sempat disegel.
Adapun penyegelan tersebut dilakukan karena bangunan Gacoan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat wajib memiliki bangunan usaha.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2023 Pasal 109 yang mewajibkan setiap badan usaha atau perorangan mengantongi PBG sebelum beroperasi.
BACA JUGA:Razia Hari Valentine di Surabaya, 6 Pasangan di Luar Nikah Diamankan Satpol PP
BACA JUGA:Jaga Fasum dari Pemburu Koin Jagat, Satpol PP Ikut Instal Aplikasi, Ini Tujuannya
Sehingga penyegelan tersebut tidak ada hubungannya dengan kandungan bahan dalam menu yang disajikan. Melainkan karena nama-nama produk yang ada di dalam daftar menu Gacoan.
Sebelumnya, Gacoan memberi nama menunya dengan nama Mie Iblis, Mie Setan, Es Genderuwo, Es tuyul, Es Sundel Bolong, dan Es Pocong.
Kemudian diubah menjadi Mie Hompimpa, Mie Gacoan, Es Gobak Sodor, Es Sluku Bathok, Es Petak Umpet, dan Es Teklek sehingga sertifikasi halal dari MUI pun turun.