Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Selasa 25-02-2025,12:31 WIB
Reporter : Ayu Puspita Sari*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar bersama dengan Direktur Penyidikan melakukan konferensi pers terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) dan kontraktor kontrak kerja sama atau K3S tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Senin, 24 Februari 2025. Penyidik JAM PIDSUS telah melakukan pemriksaansekitar 96 saksi dan dua orang ahli. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 59/Fd2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024, tim penyidik menyimpulkan ahwa telah terdapat serangkaian tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. Tim penyidik juga menyita bukti dokumen secara sah dan bukti lainnya berupa barang elektronik.

Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu RS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Fit Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, JF selaku Dirut PT Pertamina Internasional Civic.

AP selaku Vice President (VP) Fit Stock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional, MK selaku Beneficial Order PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak. Dari tujuh tersangka, enam sudah diperiksa sebelumnya sebagai saksi, satu lainnya dilakukan pemeriksaan hari ini dan juga ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Kejagung Periksa 70 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

BACA JUGA:Kebijakan Tarif Baru Trump Bikin Harga Minyak Mentah Dunia Naik, Batu Bara dan Nikel Anjlok

Direktur Penyidikan, Abdul Qohar mengatakan penyidik juga melakukan penggeledahan baik di kantor pertamina maupun di rumah tersangka. Ia juga mengatakan menemukan dokumen BBE, kemudian bukti tersebut didalami.

"Dari sana kita menemukan BBE, kemudian dari bukti-bukti tersebut didalami dan memanggil para ahli serta alat bukti transaksi yang lain, dimana alat bukti tersebut saling mendukung sehingga malam hari ini yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya

Setelah Melakukan pemeriksaan kesehatan dan bersangkutan dinyatakan sehat, tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka 20 hari ke depan terhitung ejak tanggal 24 Februari 2025 berdasarkan suart perintah penahanan nomor 14, surat perintah penahanan nomor 13, surat perintah penahanan nomor 12, surat perintah penahanan nomor 15, surat perintah penahanan nomor 16, surat perintah penahanan nomor 17, dan surat perintah nomor 18/F.2/Fd.2/02/2025.

Abdul Qohar mengungkapkan bawha perbuatan melawan hukum telah mengakibatkan adanya kerugian negara yang bersumber dari berbagai komponen.

"Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui demut atau broker, kerugian impor bbm melalui demut atau broker, kerugian pemberian kompensasi,dan kerugian pemberian subsidi karena harga minyak menjadi tinggi," ujarnya.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Selama 7 Jam

BACA JUGA:Harga Minyak Mentah Turun Hampir Satu Persen

Perhitungan saat ini oleh penyidik, kerugian negara mencapai 193,7 triliun. Finalnya akan disampaikan setelah penghitungan oleh audit BPK. Harli Siregar menegaskan ahli keuangan sedang melakukan perhitungan. Ia juga mengatakan bahwa poenahanan tersangka telah memenuhi persyaratan.

"Tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik telah memenuhi persyaratan baik secara subjektif maupun objektif sebagaimana diatur oleh hukum

Kategori :