"Untuk korban sendiri itu ada yang baru mengenal pelaku dan ada juga yang sudah kenal dengan pelaku," tambah Revi.
Setelah berhasil membawa mobil milik para korbannya, OK langsung menggadaikan mobil itu dengan nominal yang bervariasi.
Atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Hal ini menjadi pembelajaran kepada pemilik usaha rental mobil agar senantiasa berhati-hati terhadap kasus ini. Pemilik usaha rental mobil harus memastikan setiap customer nya agar memberikan kartu indentitas baik itu berupa KTP ataupun yang lainnya sebagai jaminan.
KTP dapat membantu apabila mengalami kejadian yang seperti ini. Karena nantinya polisi juga langsung dapat mengidentifikasi identitas pelaku melalui KTP tersebut.
Pemilik rental mobil juga diimbau agar senantiasa berhati-hati, memasang fitur pelacak di mobil, serta langsung melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian terdekat agar segera ditangani dan pelaku segera ditangkap.(*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi UIN Sunan Ampel Surabaya