Yang tak kalah penting, kata Robert, adalah perbaikan tata kelola untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas layanan berjalan dengan baik dan adil.
Karena itu, ia mengusulkan penyusunan sistem pelaporan klaim yang lebih praktis, sehingga semua pihak dapat mengakses informasi status klaim secara real-time.
BACA JUGA:Klaim Mandek di RSI Surabaya Capai Rp 1 Miliar, BPJS Kesehatan Janji Lunasi Tahun Ini
Selain itu, mekanisme akuntabilitas bagi rumah sakit dan tenaga kesehatan yang terbukti melakukan kecurangan juga perlu diperkuat.
”Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci. BPJS harus berkomitmen untuk berkomunikasi secara terbuka dengan pemda dan asosiasi rumah sakit guna mengatasi hambatan klaim,” tegas Robert.
Ia menegaskan, Ombudsman RI akan terus memantau respons dan tindak lanjut dari kementerian/lembaga/pemda terkait usulan perbaikan ini.
Jika diperlukan, Ombudsman siap membantu mencari solusi dan kerangka penyelesaian bersama.
”Seperti diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008, koordinasi dan kerja sama untuk pencegahan maladministrasi adalah bagian dari tugas Ombudsman RI. Tujuannya demi perbaikan organisasi kerja dan penyempurnaan pelayanan publik, terutama dalam tata laksana JKN," pungkasnya. (*)