HARIAN DISWAY - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima ratusan laporan pengaduan dari masyarakat terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) Oplosan. Hingga Senin, 3 Maret 2025, LBH Jakarta telah menerima aduan keresahan dari masyarakat pengguna bahan bakar Pertamax.
“Sudah 526 pengaduan yang masuk,” ungkap Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan terkait total pengaduan keresahan. Laporan pengaduan diterima LBH Jakarta diterima melalui online sekaligus offline. Melalui sesi konferensi pers, LBH Jakarta telah membuka posko pengaduan secara resmi sejak Jumat, 28 Februari 2025. Posko tersebut menerima pengaduan keresahan pengguna pertamax yang diduga telah dioplos sejak tahun 2018 hingga 2023. Masyarakat yang mengalami kerugian dapat membuat pengaduan dengan ketentuan syarat yang ditetapkan oleh LBH Jakarta. BACA JUGA:Kejagung: Oplosan Pertalite Jadi Pertamax Terjadi pada 2018-2023, Bukan Sekarang! BACA JUGA: Pertamina Pastikan Pertamax Bukan Oplosan, Bantah Isu di Media Sosial Fadhil menyebut bahwa masyarakat dapat memberikan kejelasan mengenai lampiran bukti meliputi sejak kapan menggunakan pertamax, kemudian lampiran biaya yang dikeluarkan, serta dampak kerusakan dari kendaraan. Lebih lanjut tim LBH Jakarta akan melakukan analisa sebagai step pertama untuk memutuskan langkah yang diambil untuk selanjutnya. Menurut Fadhil, jika memang kerugian cukup signifikan maka Pertamina harus memberikan kompensasi kepada korban. Dalam analisa yang dilakukan, LBH tidak serta merta menerima semua laporan melainkan juga mempertimbangkan kebutuhan yang sesuai dengan aduan masyarakat. “Tergantung, harus dipelajari data pengaduan dulu kira-kira kebutuhannya apa,” ujar Fadhil. BACA JUGA:Direktur PT Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka, Diduga Oplos Pertalite Jadi Pertamax BACA JUGA:Begini Skema Pengoplosan BBM Pertamina Menurut Kejagung Direktur LBH Jakarta tersebut juga menyebutkan bahwa pemeriksaan mendalam harus dilakukan untuk menemukan fakta-fakta yang dapat diterima oleh masyarakat. LBH Jakarta akan membentuk tim gabungan yang terdiri dari para ahli dan masyarakat untuk melakukan pemeriksaan tersebut. “Dalam konteks tersebut, maka warga memiliki hak untuk mengambil langkah hukum sesuai kebutuhannya,” terang Fadhil. Fadhil memandang posko pengaduan yang dilakukan oleh LBH Jakarta akan membantu korban yang terdampak untuk melakukan klaim atas kerugian. Masyarakat yang resah dan merasa dirugikan pada kasus Pertamax oplos diimbau untuk mengadukan problem tersebut kepada LBH Jakarta. Kasus pertamax oplos mencuat ketika Kejaksaan Agung membongkar sisi gelap Pertamina dalam korupsi tata kelola minyak. Pertamina dinyatakan bersalah dan melanggar hukum akibat melakukan oplos BBM jenis pertalite menjadi pertamax. BACA JUGA:Kejagung Pastikan BBM Pertamina yang Beredar Saat Ini Aman BACA JUGA:Buntut Isu Pengoplosan BBM, Komisi VI DPR Jadwalkan Panggil Pertamina pada 12 Maret 2025 Hal ini kemudian menjadi titik amarah masyarakat, terutama pengguna bahan bakar pertamax yang merasa tertipu oleh Pertamina. Masyarakat yang menjadi korban tipuan mulai mengadukan tindakan PT Pertamina tersebut ke LBH Jakarta sejak tanggal 26 Februari 2025 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (*) *) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan AmpelBelum Usai! LBH Jakarta Terima 526 Aduan Terkait BBM Oplosan
Senin 03-03-2025,14:04 WIB
Reporter : Kekeh Dwita Andini*
Editor : Noor Arief Prasetyo
Tags : #pertamax
#pengaduan
#oplosan
#masyarakat
#lbhjakarta
#korupsi
#kompensasi
#kerugian
#hukum
#bbm
Kategori :
Terkait
Selasa 04-03-2025,04:05 WIB
Pertamina Sebar Nomor WhatsApp Khusus, Minta Masyarakat Laporkan Jika Ada Kualitas BBM yang Tidak Sesuai
Senin 03-03-2025,18:32 WIB
Kejagung Periksa Tiga Saksi dan Tujuh Tersangka Kasus Pertamina
Senin 03-03-2025,14:04 WIB
Belum Usai! LBH Jakarta Terima 526 Aduan Terkait BBM Oplosan
Minggu 02-03-2025,12:03 WIB
Kejagung Pastikan BBM Pertamina yang Beredar Saat Ini Aman
Sabtu 01-03-2025,12:58 WIB
Daftar Harga BBM Pertamina Per 1 Maret 2025, Dexlite dan Pertamina Dex Turun!
Terpopuler
Senin 03-03-2025,15:21 WIB
Como 1907 Pagari Cesc Fabregas dari Juventus, AC Milan, dan AS Roma
Senin 03-03-2025,12:45 WIB
Rating Pemain AC Milan usai Dihajar Lazio di San Siro, Banyak Merahnya!
Senin 03-03-2025,07:00 WIB
Rating Pemain Manchester United Usai Kalah Adu Penalti Atas Fulham, Hojlund Buncit!
Selasa 04-03-2025,03:30 WIB
Jadwal Salat dan Imsak Ramadan 2025 untuk Wilayah Surabaya
Senin 03-03-2025,07:13 WIB
10 Busana Terbaik di Red Carpet The Oscars 2025, Ariana Grande dan Lisa BLACKPINK Curi Perhatian
Terkini
Selasa 04-03-2025,04:17 WIB
Khasanah Ramadan 2025 (4): Ramadan Berbagi
Selasa 04-03-2025,04:15 WIB
Penukaran Uang untuk Ramadan dan Idulfitri Sudah Dibuka, BI Siapkan Uang Kertas Hingga Rp180 Triliun
Selasa 04-03-2025,04:05 WIB
Pertamina Sebar Nomor WhatsApp Khusus, Minta Masyarakat Laporkan Jika Ada Kualitas BBM yang Tidak Sesuai
Selasa 04-03-2025,03:56 WIB
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran untuk Anak Sekolah dan Madrasah
Selasa 04-03-2025,03:30 WIB