HARIAN DISWAY - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya menangkap tiga orang pelaku penusukan yang terjadi di Jalan Jakarta, Surabaya. Para pelaku tersebut adalah AFA, 31, SA, 33, serta H, 40. Mereka semuanya merupakan warga asli Surabaya, penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025.
Sayangnya dari tiga pelaku yang ditangkap ada satu pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia adalah MT yang berperan sebagai eksekutor dalam perkara ini.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan tersangka dengan inisial AFA merupakan otak dari aksi penusukan terhadap korban berinisial M seorang pria asal Kebomas, Gresik itu.
"Ketiga tersangka sudah kami tahan di rutan Polda Jatim, kami juga masih berupaya mencari keberadaan tersangka MT yang masih DPO," ujar Suroto.
Rekonstruksi kejadian penusukan
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui aksi penusukan itu telah direncanakan oleh AFA sebelumnya. AFA memiliki masalah terhadap korban yaitu mengenai utang piutang.
Tidak bisa melaksanakan aksinya sendirian AFA akhirnya meminta bantuan kepada MT, H, serta SA untuk melukai M.
Upaya untuk melukai korban pernah gagal selama dua kali, hingga AFA akhirnya mengetahui keberadaan korban yang saat itu tengah menghadiri acara haul di Jalan Jatipurwo, Semampir, Surabaya.
Melalui pesan WhatsApp, AFA langsung menginstruksikan ketiga pelaku untuk menabrak mobil korban saat pulang dari acara haul. Kemudian menusuk korban saat turun dari mobil.
Pelaku diduga menggunakan sepeda motor untuk mengikuti korban. H berperan sebagai penabrak kemudian MT adalah eksekutor yang menusuk korban dengan pisau.
Saat itu MT bersama SA berboncengan dengan sepeda motor berjenis Vario sementara untuk H sendiri menggunakan Revo.
BACA JUGA:Perampokan di Bali Berujung Pembunuhan
Korban tidak bisa diselamatkan
Saat H berhasil menabrak mobil korban, M langsung keluar untuk mengecek bagian belakang mobilnya yang sengaja ditabrak oleh H.