HARIAN DISWAY - Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri beserta Komisaris Utama Pertamina mendatangi Kejaksaan Agung usai mencuatnya kasus mega korupsi di PT Patra Niaga Pertamina.
Tak hanya itu, kedatangan tersebut juga disertai dengan konferensi pers didampingi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pokok pembahasan yang disampaikan tidak lain mengenai penekanan masalah waktu terjadinya pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax.
“Waktu kejadiannya adalah tahun 2018 sampai 2023,” tegas Burhanuddin dalam sesi konferensi pers pada Kamis, 6 Maret 2025 di lobi Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Penekanan tersebut disampaikan akibat menurunnya kepercayaan masyarakat pada PT Pertamina. Terpantau dari laman sosial media, masyarakat berbondong-bondong untuk memboikot Pertamina dan beralih ke SPBU lainnya.
Tajuk aksi masyarakat meboikot Pertamina ramai diikuti sehingga berimbas ke penjualan BBM Pertamina baik itu Pertamax maupun Pertalite. Mengutip pernyataan Dirut Pertamina pada 25 Februari lalu, setidaknya penjualan Pertamax telah merosot sebanyak 5 persen dalam waktu satu hari.
PT Pertamina berupaya semaksimal mungkin untuk meluruskan pandangan dan meraih kepercayaan masyarakat terkait isu pengoplosan. Dibantu dengan Kejagung, Pertamina juga bersaksi bahwa kondisi BBM saat ini telah sesuai dengan standar yang ada.
“Kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina,” tutur Burhanuddin dan telah dibenarkan secara langsung dengan Simon selaku Dirut Pertamina.
Burhanuddin juga mengonfirmasi bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak ada kaitannya dengan kondisi BBM Pertamina di tahun 2024-2025. Hal itu disebabkan karena penyidik hanya menjumpai aksi pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax pada kisaran tahun 2018-2023.
“Bahan Bakar Minyak sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini adalah baik, dalam kondisi yang baik,” terangnya.
Pengadaan BBM di Pertamina pada saat ini telah sesuai dengan kualitas yang ditetapkan. Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu karena spesifikasi BBM yang tersebar di SPBU Pertamina sudah selaras dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh PT Pertamina.
Sementara itu, Simon menyampaikan terima kasih dan hormat kepada Kejagung atas digelarnya konferensi pers tersebut sehingga dapat meluruskan permasalahan yang ada. Kedepannya Pertamina akan melakukan intropeksi demi mengedepankan kualitas BBM untuk masyarakat.
“Untuk kemudian kita semakin meningkatkan tata kelola perusahaan agar jauh lebih baik kedepannya,” pungkas Simon. (*)
*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel