Sindikat Penjualan Kartu Perdana: Kejahatan Ilegal Akses dan Manipulasi Data Kependudukan

Kamis 06-03-2025,14:05 WIB
Reporter : Ayu Puspita Sari*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Tersangka kejahatan ilegal akses dan manipulasi data kependudukan berhasil ditangkap oleh Mapolsek Kali Baru, Tanjung Priuk, Jakarta Selatan. Tujuh tersangka merupakan sindikat penjualan kartu perdana yang sudah diregistrasi menggunakan Nomor Induk Kepemilikan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain tanpa izin.

Pengungkapan kasus ini saat polisi menangkap tersangka berinisial AS pada Selasa, 25 Februari 2025. Tersangka AS menjual kartu perdana yang telah diregistrasi menggunakan NIK dan KK milik orang lain tanpa izin sebanyak 350 buah kartu perdana.

Polisi juga menyelidiki dua lokasi yakni kawasan Jatinegara dan kawasan Bintara. Rumah dijadikan lokasi untuk melakulan registrasi kartu perdana, sedangkan kontrakan digunakan untuk melakukan produksi pembuatan atau registrasi akun media sosial seperti akun whatsapp dan telegram.

Tujuh tersangka yang ditangkap dan diamankan oleh petugas yaitu TBM selaku bos yang memfasilitasi seluruh kegiatan, MAF berperan sebagai pendaftar kartu perdana menggunakan NIK dan KK milik orang lain, serta ASY, MH, MFA, AG, dan FM berperan untuk membuat akun whatsapp dan telegram menggunakan kartu perdana.

BACA JUGA:Warga Indonesia Terjebak Perbudakan Sindikat Penipu

BACA JUGA:Waspada! Polisi Ungkap Sindikat Ayam Gelonggongan

MAF mendapatkan data NIK dan KK yang telah dibeli dengan total keseluruhan sebanyak 10 ribu data NIK dan KK dalam bentuk format excel.

"TBM membeli kartu perdana melalui aplikasi online shop seharga Rp 4.000 per buah, kemudian MAF melakukan registrasi kartu perdana tersebut menggunakan NIK dan KK milik orang lain yang dibeli melalui aplikasi media sosial facebook dengan harga Rp 200 ribu per NIK dan KK. Setelah itu, TBM mempekerjakan lima orang tersangka untuk membuat akun whatsapp dan telegram menggunakan kartu perdana yang telah diregistrasi," ujar Kapolsek Kalibaru, Kompol Bagij Efrata Barus.

Tersangka melakukan manipulasi data sejak Maret 2023 hingga saat ini total keseluruhan kartu perdana yang telah diregistrasi sebanyak 25 ribu dengan keuntungan sekitar Rp 30 juta perbulan.

BACA JUGA:Sindikat Pembobol Rumah Antarprovinsi Diringkus Polda Jatim

BACA JUGA:Pelaku Penyerangan Pusat Data Nasional Dengan Malware Adalah Sindikat Lintas Negara

Tersangka melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 77 jo. Pasal 94 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda sebanyak Rp 12 miliar. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Kategori :