Perantau di Surabaya Bisa Urus KTP-KK ke Pemilik Indekos, Tunggu Raperda Ini Disahkan!

Perantau di Surabaya Bisa Urus KTP-KK ke Pemilik Indekos, Tunggu Raperda Ini Disahkan!

Tampak luar bangunan indekos dua lantai yang menjadi hunian sementara bagi para mahasiswa perantau.-Tirtha Nirwana Sidik for Harian Disway-

HARIAN DISWAY - Ini kabar gembira bagi para perantau yang tinggal di Surabaya. Mereka yang indekos atau mengontrak rumah sebentar lagi tak perlu pusing bila membutuhkan layanan administrasi. Baik pembuatan KTP, KK, maupun surat keterangan kerja.

Sebab, ada aturan baru yang sedang digodok melalui Raperda Hunian dan Kawasan Permukiman Layak di DPRD Kota Surabaya. Yakni para pemilik kos/kontrakan wajib memberikan dokumen domisili kepada mereka sebagai penyewa.

BACA JUGA:Ketua Pansus Hunian Layak Sebut Banyak Indekos Surabaya yang Kurang Layak

BACA JUGA:Surabaya Selatan Rawan Tergenang, Pemkot Pacu Kebut Pembangunan Pompa Menanggal hingga Karah

Tentu kebijakan itu menjadi terobosan penting. Mengingat begitu banyak warga kota selama bertahun-tahun hidup tanpa kepastian domisili hanya karena mereka bukan pemilik rumah.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya mencatat, total 37,54 persen warga Surabaya yang belum memiliki rumah sendiri. Mereka tinggal dengan status kontrak, sewa, bebas sewa, hingga menempati rumah dinas. 

Mereka adalah mahasiswa, pekerja migran, pegawai swasta, bahkan ASN dari daerah yang belum dapat rumah dinas. Namun, selama itu status mereka samar. Bukan pemilik, bukan pula keluarga inti.

BACA JUGA:Surabaya Butuh Anggaran Transum Lebih Besar, Bisa Tiru Semarang dan Jakarta

BACA JUGA:Parah! Rumah Pompa Kalisari Surabaya Jebol Tersumbat Sofa

Anda sudah tahu, selama ini jutaan warga Surabaya yang tinggal di tempat sewa hidup dalam ketidakpastian hukum. Beberapa pemilik indekos ogah mengurus administrasi mereka. Alasannya macam-macam. Malas ribet, takut diminta bayar pajak lebih, atau khawatir disalahgunakan.

DPRD Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dipimpin Muhammad Saifuddin tengah menuntaskan pembahasan raperda tersebut. Prosesnya memang agak lama. Sebab, banyak hal baru yang harus dimasukkan. 

“Ada materi tambahan yang sebelumnya tidak diatur. Salah satunya perlindungan hukum bagi penghuni indekos dan kontrakan,” ungkap Saifuddin pada Kamis, 6 November 2025. 

Salah satu ketentuan penting dalam raperda adalah pemilik kos wajib memberikan surat keterangan tidak keberatan (SKTK) jika penyewa ingin menggunakan alamat kos sebagai domisili administratif. 

BACA JUGA:DPRD Surabaya Desak Pemkot Tambah Armada Bus Sekolah, Tekan Kecelakaan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: