Perantau di Surabaya Bisa Urus KTP-KK ke Pemilik Indekos, Tunggu Raperda Ini Disahkan!
Tampak luar bangunan indekos dua lantai yang menjadi hunian sementara bagi para mahasiswa perantau.-Tirtha Nirwana Sidik for Harian Disway-
Hananto Widodo, pakar kebijakan publik Universitas Negeri Surabaya (Unesa), menilai raperda tersebut merupakan langkah positif. Apalagi, imbuhnya, selama ini kos-kosan sering dianggap usaha liar. Legalitasnya kerap dianggap abu-abu.
Maka, dengan raperda itu, harapannya kos bisa diatur secara resmi. Lebih baik lagi bila bisa dibuatkan perda sendiri. Di sana bisa diatur tentang izin, standar bangunan, kebersihan, dan hubungan sosial dengan tetangga sekitar.
Maka, ia menyarankan agar kos masuk dalam kategori usaha mikro yang diatur oleh Dinas Cipta Karya.
BACA JUGA:Eri Cahyadi Libatkan KPK untuk Tekan Praktik Korupsi dan Gratifikasi di Surabaya
BACA JUGA:Eri Cahyadi Usulkan TKD Berbasis Kekuatan Fiskal Daerah
Di dalamnya juga harus ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Lingkungan, dan Koordinasi dengan RT/RW. “Ketika sebuah rumah diubah jadi kos, otomatis itu jadi usaha. Harus ada izin,” tegasnya.
Menurutnya, hunian layak adalah soal keberlanjutan. Terkait Raperda Hunian Layak, Hananti berpendapat bahwa harus ada standar yang jelas. “Tanah di Surabaya makin sempit. Jadi, hunian harus dibangun dengan pertimbangan matang,” katanya.
Raperda Hunian Layak dan Kawasan Permukiman Layak merupakan representasi dari pengakuan negara bahwa setiap warga berhak atas kepastian hukum.
Di Surabaya, tidak ada yang boleh terpinggirkan hanya karena tempat tinggalnya. Tidak ada yang boleh ditolak hanya karena bukan pemilik. Jadi, hak hukum tiap warga harus dilindungi, terlebih bagi mereka yang merantau. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: