Kemenkum Jatim Siapkan Surabaya Jadi Kota Inovasi dan Sentra Kekayaan Intelektual Nasional

Kemenkum Jatim Siapkan Surabaya Jadi Kota Inovasi dan Sentra Kekayaan Intelektual Nasional

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Haris Sukamto dalam audiensi bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Jumat, 7 November 2025.-Humas Kemenkum Jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Kementerian Hukum Jawa Timur (Kemenkum Jatim) menargetkan Surabaya menjadi pusat inovasi dan inkubator kekayaan intelektual (KI) nasional.

Target itu ditegaskan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Haris Sukamto dalam audiensi bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Jumat, 7 November 2025.

“Kota Surabaya memiliki potensi besar menjadi pusat inovasi dan inkubator produk kekayaan intelektual nasional. Kami akan memastikan agar potensi itu terwujud melalui kolaborasi dengan pemerintah kota,” ujar Haris.

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Siap Kawal Implementasi KUHP Nasional Mulai 2026

BACA JUGA:Prabowo bakal Resmikan Pembangunan Pesantren Al Khoziny Sidoarjo pada 25 November!

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memperkuat pelindungan dan pendaftaran kekayaan intelektual berbasis inovasi daerah.

Dalam pertemuan itu, Haris menekankan percepatan pendaftaran merek kolektif Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di seluruh kelurahan di Surabaya.

“Harapannya, Surabaya bisa menjadi kota pertama di Indonesia yang menyelesaikan pendaftaran merek kolektif KKMP 100 persen, sehingga menjadi model nasional dalam pelindungan kekayaan intelektual berbasis komunitas,” tambahnya.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto Pimpin MKNW Jatim, Janjikan Penegakan Etik Tanpa Kompromi

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Tekan Percepatan Pelaporan Notaris di Korwil Malang

Selain mendorong inovasi, Kemenkum Jatim juga menyoroti penyelesaian isu hukum yang banyak menjadi perhatian publik, termasuk polemik status Surat Ijo. Haris menyatakan penyelesaian harus dilakukan menyeluruh agar memberi kepastian hukum bagi warga.

Di sisi lain, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan Pemkot mendukung penuh langkah tersebut. Pemkot bahkan menyiapkan skema percepatan layanan KI bagi pelaku usaha mikro dan UMKM.

“Kami akan segera menyelesaikan pendaftaran merek kolektif untuk koperasi merah putih, dan bahkan berencana agar setiap UMKM yang mendaftarkan NIB otomatis difasilitasi pendaftaran mereknya. Pemerintah Kota siap mendukung pendanaan agar UMKM Surabaya terlindungi secara hukum,” ujar Eri.

Pertemuan itu mencerminkan sinergi strategis antara Kemenkum Jatim dan Pemkot Surabaya dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual, perlindungan hukum pelaku usaha, serta daya saing ekonomi berbasis kreativitas lokal. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: