Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto Pimpin MKNW Jatim, Janjikan Penegakan Etik Tanpa Kompromi

Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto Pimpin MKNW Jatim, Janjikan Penegakan Etik Tanpa Kompromi

Pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Jawa Timur.-Humas Kemenkum Jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Jawa Timur resmi terbentuk. Enam anggotanya dilantik dan diambil sumpah oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Kamis, 30 Oktober 2025.

Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamt yang terpilih sebagai ketua, menegaskan pentingnya kekompakan dan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap profesi notaris.

BACA JUGA:Kemenkum Jatim dan Pemkot Blitar Sepakat Tata Pasar Rakyat Jadi Pusat Ekonomi Berkeadilan

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Tekan Percepatan Pelaporan Notaris di Korwil Malang

Pelantikan anggota MKNW Jawa Timur periode 2025–2028 dipimpin langsung oleh Dirjen AHU, Widodo, dan diikuti secara daring dari Aula Raden Wijaya, Kanwil Kemenkum Jatim.

Enam anggota MKNW Jatim yang dilantik yakni Haris Sukamto dan Raden Fadjar Widjanarko (unsur pemerintah), Dr. Khusnul Yaqin, Dwi Rossulliati, dan Akhmad Faizal Rizani (unsur notaris), serta AKP Rahmawati (unsur ahli).

Sementara Dr. Indira Retno Aryatie (unsur akademisi) berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota.

Dalam sambutannya, Dirjen AHU Widodo menegaskan profesi notaris memiliki posisi strategis dalam sistem pelayanan hukum nasional. Notaris, kata dia, bukan sekadar pembuat akta otentik, tetapi juga penjamin kepastian, keamanan, dan kepercayaan hukum masyarakat.

BACA JUGA:Kemenkum Jatim dan BPHN Bahas Efektivitas Hukum, Dorong Sistem yang Lebih Responsif bagi Perlindungan Perempuan dan Anak

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Siap Kawal Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Kampus

“Integritas adalah napas profesi notaris. Tanpa integritas, keahlian hukum kehilangan makna,” tegas Widodo.

Ia juga menyoroti peran penting Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Jabatan Notaris (UUJN), yakni memberikan persetujuan terhadap pemanggilan notaris atau pengambilan minuta akta oleh aparat penegak hukum.

“Perlindungan hukum bukan berarti kebal hukum. Anggota MKNW harus menjunjung profesionalisme, objektivitas, dan transparansi dalam setiap proses pemeriksaan,” ujarnya.

Widodo menyambut baik keterlibatan unsur Aparat Penegak Hukum (APH) dalam keanggotaan MKNW. Menurutnya, sinergi tersebut akan memperkuat pemahaman terhadap kekhususan notariil dan memastikan pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: