Kemenkum Jatim dan Pemkot Blitar Sepakat Tata Pasar Rakyat Jadi Pusat Ekonomi Berkeadilan
Kemenkum Jatim dan Pemkot Blitar sepakat dorong pasar rakyat jadi pusat ekonomi berkeadilan.-Humas Kemenkum Jatim-
HARIAN DISWAY - Upaya menyeimbangkan peran pasar tradisional dan toko modern di Kota Blitar terus digencarkan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kemenkum Jatim) bersama Pemerintah Kota Blitar menggelar Rapat Tindak Lanjut Harmonisasi Raperda tentang Pengembangan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Hotel Santika Blitar secara hybrid, Rabu, 29 Oktober 2025.
Kegiatan itu dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Blitar, antara lain BPKAD, Bapperinda, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan, Dinas PU dan Tata Ruang, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Dari pihak Kanwil Kemenkum Jatim hadir secara daring Kepala Kanwil Haris Sukamto bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, yaitu Nasir, Yose, Jiwa, dan Farihan.
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Tekan Percepatan Pelaporan Notaris di Korwil Malang
BACA JUGA:Batik Tulis Ghentongan Selangkah Lagi Raih Sertifikat Indikasi Geografis
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menegaskan pentingnya penguatan pasar rakyat sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
“Pasar rakyat tidak hanya tempat transaksi, tapi juga wadah interaksi sosial dan budaya. Karena itu, diperlukan keselarasan antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan modern, dan toko swalayan agar tercipta keseimbangan ekonomi yang berkeadilan,” tegasnya.
Menurut Haris, menjamurnya toko swalayan di berbagai wilayah, termasuk hingga ke pedesaan, membawa dua sisi yang berbeda.
Di satu sisi, toko swalayan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam berbelanja. Namun di sisi lain, kehadirannya berpotensi menekan pendapatan pedagang pasar tradisional yang memiliki keterbatasan modal dan daya saing.
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Siap Kawal Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Kampus
Ia berharap hasil harmonisasi Raperda ini dapat melahirkan kesepahaman antara seluruh pemangku kepentingan dalam menata perekonomian daerah.
Haris juga menekankan pentingnya pelibatan Kanwil Kementerian Hukum sejak tahap perencanaan hingga pengundangan produk hukum untuk memastikan kualitas dan kepastian hukum.
“Sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah dan Kanwil Kementerian Hukum sangat penting agar pembangunan ekonomi daerah tetap berpijak pada prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945,” pungkas Haris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: