Perantau di Surabaya Bisa Urus KTP-KK ke Pemilik Indekos, Tunggu Raperda Ini Disahkan!

Perantau di Surabaya Bisa Urus KTP-KK ke Pemilik Indekos, Tunggu Raperda Ini Disahkan!

Tampak luar bangunan indekos dua lantai yang menjadi hunian sementara bagi para mahasiswa perantau.-Tirtha Nirwana Sidik for Harian Disway-

BACA JUGA:Eri Cahyadi: Awasi Indekos di Surabaya, Harus Ada Izin Warga!

Artinya, para perantau itu berhak minta SKTK untuk membuat KTP, KK, atau surat kerja. Pemilik tidak boleh menolak seenaknya.

“Kami ingin memberi perlindungan hukum yang adil bagi semua pihak. Pemilik tetap punya hak, penghuni juga dapat kepastian,” tambah anggota Komisi A DPRD Surabaya itu. 

Tentu, DPRD Surabaya juga menyoroti soal potensi penyalahgunaan alamat. Aturan teknis dan sanksi akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang diterbitkan setelah Perda disahkan.

“Raperda ini hanya mengatur hal pokok. Detail dan sanksi, nanti ada di Perwali,” tukas politikus Partai Demokrat itu. 

BACA JUGA:Eri Cahyadi soal Tenda Hajatan: Warga Tak Bisa Lagi Tutup Jalan Seenaknya

BACA JUGA:Viral Gajah Rocky Balboa, Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ada Eksploitasi di KBS

Targetnya, pembahasan selesai November 2025. Namun harus lebih dulu harmonisasi dengan instansi terkait.

Termasuk Bagian Hukum, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKPP) dan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Syaratnya, draf final harus segera dirampungkan.

Lantas bagaimana suara dari pemilik kos? Bagaimana respon mereka dengan adanya aturan baru itu? Anjani Afiana, pemilik kos di Surabaya, menyambut baik. Dia merasa tidak dirugikan.

“Saya tidak masalah. Malah senang kalau anak kos bisa urus administrasi dengan mudah. Asalkan mereka tertib, saling menghargai, dan tidak membawa tamu sembarangan,” terang Anjani.

Dia sendiri selalu mematuhi urusan administrasi selama ini. Mulai dari minta KTP penyewa dan berkoordinasi dengan RT maupun RW. Malah dia juga kerap membantu anak kos yang butuh surat domisili untuk kerja. 

BACA JUGA:Tambah 37 Kantong Parkir Dongkrak PAD Surabaya

BACA JUGA:Eri Cahyadi: Pemkot Bakal Cek Seluruh Bangunan Ponpes di Surabaya

Anjani juga mendukung ide izin lingkungan yang berhubungan dengan tetangga. “Kalau rumah saya dijadikan kos, ya harus izin tetangga. Soalnya pasti ada dampak: parkir, suara, sampah. Tapi selama diatur rapi, tidak masalah,” jelas pemilik kos di daerah Dinoyo, Surabaya, itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: