Tambah 37 Kantong Parkir Dongkrak PAD Surabaya

Tambah 37 Kantong Parkir Dongkrak PAD Surabaya

Ilustrasi petugas parkir menunjukkan barcode kepada pengguna parkir.-Humas Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Ada kabar gembira untuk warga Surabaya, di tengah maraknya praktik juru parkir (jukir) liar yang membuat resah.

Ya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menambah kantong parkir resmi di Kota Pahlawan. 

Dari 1.388 titik parkir pada bulan Juni 2024, menjadi 1.425 titik parkir. Artinya, ada penambahan kantong parkir sebanyak 37 titik.

Langkah ini diamini sebagai upaya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Pahlawan. 

BACA JUGA:Mulai Hari Ini, Parkir di Taman Bungkul dan Balai Kota Surabaya Wajib Nontunai

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (PJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh.

"Jadi dalam dua minggu terakhir, kita terus menggenjot dan melakukan pendataan di wilayah Surabaya Barat yang masih beberapa persen saja terjangkau,” ujar Jeane dalam keterangannya, Kamis, 18 Juli 2024.

Dishub Surabaya pun telah menerjunkan petugas berdasarkan pola-pola di Surabaya Barat. Sebab, kawasan tersebut dinilai masih minim tempat rekreasi dan wisata.

Jeane mengatakan bahwa lokasi kantong parkir tambahan ini dipastikan tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan.

"Bila lokasi parkirnya mengganggu, Dishub Surabaya tidak bisa menerbitkan izin parkir tepi jalan umum. Selain itu juga bisa menimbulkan kemacetan," imbuhnyi.


Potret petugas Dishub Surabaya sedang mengatur parkir di kantong parkir milik pemerintah.-Humas Pemkot Surabaya-

Sementara itu, sebagai langkah antisipasi kebocoran PAD, Dishub Surabaya berjanji akan mengambil tindakan tegas untuk memberantas jukir liar di Kota Pahlawan.

Keberadaannya dinilai sudah sangat merugikan warga karena kerap kali menarik tarif parkir tidak normal. Alias tidak sesuai dengan nominal karcis yang berlaku. 

“Kita lakukan pembinaan terlebih dahulu. Jika masih melakukan lagi akan kami berikan sanksi tipiring,” tegas Jeane.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: