Tambah 37 Kantong Parkir Dongkrak PAD Surabaya
Ilustrasi petugas parkir menunjukkan barcode kepada pengguna parkir.-Humas Pemkot Surabaya-
BACA JUGA:Tarif PBB Naik 50 Persen, Pendapatan Parkir Bocor, Sorotan DPRD Kota Pasuruan di Paripurna
Apalagi, regulasi soal parkir di Surabaya ini sudah jelas diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.
Oleh karenanya, Jeane mengimbau masyarakat Surabaya untuk proaktif. Dalam artian berani menegur dan melaporkan jukir liar kepada Dishub Surabaya.
"Pengguna jasa parkir (PJP) bisa memarkirkan kendaraannya di tempat atau kantong parkir (resmi) yang sudah disediakan pemerintah,” tandas perempuan berambut sebahu itu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: