Tarif PBB Naik 50 Persen, Pendapatan Parkir Bocor, Sorotan DPRD Kota Pasuruan di Paripurna

Tarif PBB Naik 50 Persen, Pendapatan Parkir Bocor, Sorotan DPRD Kota Pasuruan di Paripurna

Paripurna pembahasan LKPj APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2023-Lailiyah Rahmawati-

KOTA PASURUAN - HARIAN DISWAY - Sidang paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi atas pertanggung jawaban APBD tahun anggaran 2023 Kota Pasuruan menyoroti perolehan pendapatan asli daerah (PAD).

Rendahnya persentase perolehan PBB P2 menjadi sorotan hampir seluruh fraksi. Selain hal itu, keseriusan Wali Kota dan Dinas Perhubungan Kota Pasuruan atas kebocoran pendapatan parkir dan anggaran listrik penerangan jalan umum juga lantang disuarakan dalam paripurna yang digelar Senin, 8 Juli 2024 itu. 

Sabilal Rasyad T menyampaikan pandangan fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menyoroti kurang seriusnya Pemkot Pasuruan menyelesaikan beberapa masalah terkait PAD sekaligus belanja daerah.

Bagi F-PKS, APBD bukanlah sekedar dokumen perencanaan di mana setiap pemerintah daerah wajib menyusun sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih dari itu, APBD seharusnya menjadi komitmen dan janji dari Wali Kota beserta jajarannya kepada rakyat untuk dilaksanakan dan direalisasikan. Kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) mendapatkan sorotan cukup tajam dari fraksi PKS

"Lagi-lagi permasalahan parkir menjadi hal yang kami menilai bahwa Walikota Pasuruan gagap dalam menanganinya. Sampai dengan hearing kemarin baru masuk retribusinya 1,7 %. Kami menilai bahwa Dishub tidak tegas kepada pihak ketiga, untuk membawa permasalahan ini ke jalur hukum," ujar Sabilal. 

BACA JUGA:Didatangi Tim Verifikasi ODF Jatim, Pemkot Pastikan Kota Pasuruan Bebas BAB Sembarangan

BACA JUGA:Gus Ipul Resmikan Car Free Night Kota Pasuruan di Malam Tahun Baru Hijriah

Sabilal yang juga merupakan ketua DPD PKS Kota Pasuruan itu melanjutkan sorotan berikutnya pada Dinas Perhubungan. Terkait dengan Pembayaran Penerangan Jalan Umum kepada PLN. Tercatat 225 id pel dengan pembayaran sekitar Rp 700 juta per bulan.

"Menurut penelurusan Dishub, baru ada 203 yang jelas di mana lokasi id pel, sedangkan 22 id pel tidak diketahui dimana lokasinya. Padahal pembayarannya berjalan terus dan hal ini terjadi sejak tahun 2017. Bahkan ada 1 id pel yang tercatat di Jalan Slagah dengan pembayaran Rp 150 juta per bulan, dan lagi lagi tidak bisa ditunjukkan dimana lokasinya dan menerangi objek apa," ucap Sabilal. 

Di sisi lain rendahnya perolehan pendapatan dari PBB P2 juga diungkapkan dalam paripurna itu.

Fraksi Partai Golongan Karya menilai Pendapatan Asli Daerah di tahun 2023 terealisasi Rp 179.625.631.641,70 (179 Milyar 625 Juta 631 Ribu 641 Rupiah) atau 86,83 % dari yang direncanakan. Salah satu komponen penyumbang PAD tersebut yaitu Pajak Bumi dan Bangunan.

Di tahun 2022 lalu PBB P2 juga pernah mendapat catatan di LHP-BPK RI karena pengelolaanya yang tidak tertib. Di tahun 2023 ini penerimaan pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan harusnya bisa optimal. Namun, nyatanya malah terjadi penurunan. 

"Apa faktor-faktor utama yang menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat Kota Pasuruan terhadap kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ? Apakah ada kendala sistemik dalam proses pembayaran PBB yang membuat masyarakat enggan membayar?" ungkap juru bicara Fraksi Partai Golkar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: