Dishub Surabaya Catat Lebih 500 Jukir Belum Perpanjang KTA 2026
Petugas Dinas Perhubungan Kota Surabaya memberi arahan kepada juru parkir di kawasan Tunjungan, Surabaya.-Kominfo Surabaya-
SURABAYA, HARIA DISWAY - Dinas Perhubungan Kota SURABAYA mengungkapkan masih banyak juru parkir resmi yang belum melakukan verifikasi dan perpanjangan Kartu Tanda Anggota untuk tahun 2026, Sabtu, 31 Januari 2026.
Berdasarkan data Dishub Surabaya, dari total 1.747 juru parkir yang terdaftar sepanjang tahun 2025, baru 1.069 petugas parkir yang telah melakukan validasi kontrak kerja untuk tahun 2026. Dengan demikian, lebih dari 500 juru parkir belum memperpanjang keanggotaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Trio Wahyu Wibowo menyampaikan bahwa proses validasi dan perpanjangan KTA merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap akhir tahun. Pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh juru parkir sejak Desember 2025 agar proses perpanjangan dapat dilakukan tepat waktu.
“Di setiap akhir tahun, misalnya tahun 2025 pada bulan Desember, kami sudah mengajukan surat pemberitahuan untuk memvalidasi dan memperpanjang KTA sebagai petugas parkir,” tutur Trio Wahyu Wibowo.
BACA JUGA:Pembunuhan Jukir oleh Jukir di Cilangkap, Depok: Dipicu Tunggak Utang
Meski proses validasi telah dibuka sejak 23 Desember 2025, Dishub Surabaya mencatat masih banyak juru parkir yang belum mengurus perpanjangan KTA untuk tahun 2026. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan legalitas petugas parkir saat bertugas di lapangan.
“Data resmi yang ada di kami tahun 2025 itu ada jukir utama sebanyak 1.747 petugas parkir. Jadi ada 1.069 yang sudah memperpanjang KTA dan lebih dari 500 petugas parkir yang belum memperpanjang keanggotaannya,” terang Trio.
Ia menegaskan bahwa seluruh juru parkir resmi di Surabaya wajib melakukan validasi KTA dan melengkapi atribut yang telah ditentukan. Kelengkapan administrasi dinilai sebagai syarat utama agar petugas dapat menjalankan tugas secara sah.
“Saya sampaikan ini wajib. Ketika bertugas, yang pertama membawa KTA yang dicantolkan, yang kedua memakai rompi resmi dari Dishub, dan yang ketiga dilengkapi peluit. Ketiga-tiganya kami fasilitasi,” tegasnya.
BACA JUGA:Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) Minta Audiensi dengan Pemkot Surabaya Soal Digitalisasi Parkir
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Tindak 131 Jukir Liar Sepanjang 2025 di Titik Rawan Parkir
Terkait adanya protes dari sejumlah kelompok juru parkir mengenai penerapan sanksi tindak pidana ringan, Trio menegaskan bahwa pengelolaan dan pengawasan parkir di Surabaya memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, Dinas Perhubungan melalui Unit Pelaksana Teknis Parkir Tepi Jalan Umum menjalankan tugas sesuai Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota yang menjadi dasar pengelolaan, pengaturan, serta pengawasan parkir di seluruh wilayah Kota Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: