Polrestabes Surabaya Tindak 131 Jukir Liar Sepanjang 2025 di Titik Rawan Parkir
Anggota Satsamapta Polrestabes Surabaya mengamankan juru parkir Mie Gacoan Jalan Mayjend Sungkono beberapa waktu lalu.-memorandum.disway.id/Wendy Setiawan-
HARIAN DISWAY - Upaya penertiban juru parkir liar terus dilakukan stakeholder terkait dalam memerangi praktik parkir ilegal di Surabaya, Kamis, 11 Desember 2025.
Kasatsamapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan bahwa sejak Januari hingga awal Desember 2025, pihaknya telah menindak 131 juru parkir liar. Mereka kedapatan beroperasi di titik larangan parkir, tidak memiliki izin, hingga menarik tarif di luar ketentuan. “Dari Januari sampai dengan 7 Desember 2025 Satsamapta sudah menindak Jukir liar sebanyak 131 orang,” ujarnya.
Penindakan dilakukan di sejumlah ruas jalan utama Surabaya. Titik-titik rawan yang mendapat atensi antara lain Jalan Embong Malang, Jalan Mayjend Sungkono, Jalan Margorejo, Jalan Ngagel dan beberapa ruas lainnya. Keberadaan parkir liar di lokasi tersebut kerap dikeluhkan warga, mulai dari tarif tidak sesuai karcis—yang seharusnya Rp3.000 namun sering ditarik Rp5.000 hingga Rp10.000—hingga menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.
“Yang terakhir kami menindak jukir liar di Mie Gacoan Manyar, Mayjend Soengkono dan Margorejo,” tambah mantan Wakapolres Gresik tersebut.
BACA JUGA:Rayap Kabel Telkomsel Dibekuk Polrestabes Surabaya
BACA JUGA:Operasi Zebra Semeru 2025 Polrestabes: 534 Ribu Kegiatan, Laka Tanpa Korban Jiwa
Selain itu, Erika menegaskan bahwa Polrestabes Surabaya akan terus berkolaborasi dengan pihak terkait untuk memberantas parkir liar yang meresahkan masyarakat. Ia menyatakan tidak segan mengambil tindakan tegas bagi jukir liar yang tetap nekat beroperasi. “Juru parkir liar menjadi atensi tersendiri dari Polrestabes Surabaya. Kami bersama dengan Pemkot akan terus berupaya menertibkan keberadaan jukir liar yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.
Seluruh jukir liar yang terjaring dikenakan sanksi tindak pidana ringan sesuai Pasal 39 Juncto Pasal 11 ayat (2) Perda Nomor 03 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: