PP Tunas Berlaku, Dindik Jatim Terbitkan Aturan Pembatasan Gawai di SMA dan SMK

PP Tunas Berlaku, Dindik Jatim Terbitkan Aturan Pembatasan Gawai di SMA dan SMK

Kepala Dindik Jawa Timur Aries Agung Paewai-Dindik Jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur resmi menerbitkan kebijakan pengendalian penggunaan perangkat digital di lingkungan satuan pendidikan. Aturan ini menyasar seluruh siswa dan guru jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur guna menjamin proses belajar yang lebih fokus dan minim gangguan digital.

​Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari SKB Empat Menteri serta Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 terkait perlindungan anak di ruang digital.

Aturan ini merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 yang dikenal dengan PP TUNAS yang berlaku mulai 28 Maret 2026. Aturan yang membatasi akses akun media sosial dan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun. 

Kebijakan ini mulai diuji coba secara bertahap pada pekan pertama April 2026.

BACA JUGA:Dindik Jatim Siapkan SE Pembatasan Gawai di Sekolah

BACA JUGA:Gerakan Peduli Lingkungan, Dindik Jatim Wajibkan Sekolah Zero Sampah Plastik

​"Pemanfaatan gadget harus berorientasi pada penguatan karakter. Kami mengatur ini agar penggunaan perangkat digital benar-benar mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran, bukan justru menjadi celah dampak negatif," ujar Aries di Surabaya, Senin 30 Maret 2026.

​Dalam nota dinas tertanggal 25 Maret 2026, Aries menginstruksikan agar gadget hanya digunakan untuk kepentingan pembelajaran yang terencana di bawah pengawasan guru. Di luar kebutuhan edukasi, seperti saat kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas, guru maupun murid dilarang menggunakan gadget secara bebas.


Batasi anak saat bermain gadget dengan game edukasi seru.--pexels

​"Selama KBM berlangsung, handphone wajib dalam mode senyap (silent) dan disimpan di tempat yang ditentukan guru. Kecuali ada instruksi langsung untuk mengakses literasi digital atau asesmen daring," tegas mantan Pj Wali Kota Batu tersebut.

BACA JUGA:Respons MUI Tentang PP Tunas: Melindungi Anak adalah Bagian dari Maqashid Syari'ah

BACA JUGA:Ikuti Aturan PP Tunas, Roblox Siapkan Fitur Offline Khusus Anak

​Dindik Jatim juga melarang keras penggunaan gadget untuk bermain game, mengakses konten hiburan, hingga melakukan perundungan siber (cyberbullying) selama di sekolah. Siswa dilarang mengambil foto atau video tanpa izin yang melanggar privasi. Saat jam istirahat pun, siswa diimbau lebih mengutamakan interaksi sosial langsung daripada menatap layar.

​Sanksi edukatif telah disiapkan bagi pelanggar, mulai dari teguran lisan, penyitaan perangkat sementara di ruang BK, hingga pemanggilan orang tua. Untuk pelanggaran berat seperti kecurangan ujian, sekolah akan memberikan penanganan khusus.

​Sebagai bentuk komitmen, setiap murid diwajibkan menulis surat pernyataan penggunaan perangkat digital yang diketahui oleh orang tua atau wali murid. "Ini upaya kita menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan berkarakter," pungkas Aries.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: