Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) Minta Audiensi dengan Pemkot Surabaya Soal Digitalisasi Parkir

Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) Minta Audiensi dengan Pemkot Surabaya Soal Digitalisasi Parkir

Eri Cahyadi Kenalkan Sistem Perparkiran Digital di Balai Kota Jumat 19 Desember 2025-Pemkot Surabaya-

HARIAN DISWAY - Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) mengajukan surat permohonan audiensi kepada Wali Kota Eri Cahyadi. Itu terjadi sebagai respons terhadap rencana kebijakan parkir digital yang akan diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada 2026.

Dalam surat yang dikirim pada Rabu, 17 Desember 2025, Wakil Ketua PJS, Feri Fadli, menekankan pentingnya melibatkan juru parkir dalam sosialisasi kebijakan tersebut dan memberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi mereka.

"Kami mengirim surat ini karena hingga kini kami belum dipanggil untuk membahas kebijakan ini lebih lanjut," ungkap Feri saat ditemui pada Kamis, 18 Desember 2025.

Ia menekankan bahwa partisipasi para juru parkir sangat penting agar kebijakan dapat diterapkan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Resmikan Sistem Parkir Non Tunai, Februari 2026 Berlaku Penuh

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Wajibkan Pengusaha Pakai Parkir Digital Akhir Tahun Ini

Feri menilai bahwa penerapan digitalisasi parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) dan halaman tempat usaha memerlukan kajian yang komprehensif.

Mencermati pengalaman sebelumnya dengan sistem pembayaran menggunakan QRIS, Feri menyatakan bahwa mayoritas masyarakat Surabaya masih belum sepenuhnya siap untuk beralih ke sistem digital itu.

Ia menyoroti perbedaan mendasar antara retribusi parkir di Tepi Jalan Umum dan pajak parkir di halaman usaha.


Anggota Satsamapta Polrestabes Surabaya mengamankan juru parkir Mie Gacoan Jalan Mayjend Sungkono beberapa waktu lalu.-memorandum.disway.id/Wendy Setiawan-

"Sesuai dengan Perda, Tepi Jalan Umum berfungsi sebagai retribusi parkir, sedangkan parkir di halaman usaha termasuk pajak parkir," jelasnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan dan regulasi keduanya perlu penanganan yang berbeda.

Feri juga menekankan pentingnya menentukan lokasi yang tepat untuk pemasangan alat parkir digital. Ia khawatir bahwa jika sistem ini diterapkan secara sembarangan di seluruh tempat usaha, hal itu bisa memicu kemacetan yang semakin parah.

Mengambil contoh lokasi seperti gerai Mie Gacoan di Jalan Ambengan, ia menjelaskan bahwa tempat tersebut tidak memungkinkan untuk alat parkir diletakkan di area yang aman dan mudah diakses oleh konsumen. "Jika dipaksakan di luar, pinggir jalan, konsumen akan kesulitan untuk masuk," tegasnya.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Soroti Digitalisasi Parkir Surabaya, Infrastruktur Harus Siap!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: