Eri Cahyadi: Awasi Indekos di Surabaya, Harus Ada Izin Warga!

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberi instruksi tegas terkait pengawasan kos-kosan di Surabaya-Pemkot Surabaya-
HARIAN DISWAY - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan instruksi tegas. Kos-kosan di pemukiman warga harus dikontrol ketat. Bukan hanya soal keamanan, tapi juga moral, ketertiban, dan nilai-nilai sosial yang menjadi norma kehidupan kampung.
"Mulai hari ini, saya minta camat dan lurah awasi betul rumah indekos di lingkungan permukiman," tegas Cak Eri (sapaan akrab Eri Cahyadi) saat memberikan pengarahan kepada seluruh kepala perangkat daerah (PD), camat, dan lurah di Graha Sawunggaling, Rabu, 24 September 2025.
Instruksinya jelas, tidak boleh sembarangan bangun kos-kosan, apalagi tanpa izin warga sekitar. Dan yang paling penting, harus ada ibu atau bapak kos yang tinggal di lokasi untuk mengawasi penghuni.
Salah satu poin utama arahan Eri yang juga kader PDIP adalah izin sosial dari warga setempat. Jika seseorang ingin membuka kos-kosan di dalam gang atau kampung, ia harus mendapat persetujuan minimal sepertiga hingga dua pertiga warga RT/RW setempat.
BACA JUGA:Kolaborasi Pemkot Surabaya dan ITS, Pakai GBT Uji Nogogeni
Satpol PP Kota Surabaya melakukan operasi yustisi di sejumlah indekos di Surabaya, Senin, 22 September 2025-Satpol PP Surabaya-
Petugas Satpol PP mengecek dokumen kependudukan milik penghuni kos saat menggelar operasi yustisi di sejumlah indekos di Surabaya, Senin, 22 September 2025-Satpol PP Surabaya-
"Misal, tiba-tiba ada orang buka kos di pojok gang perkampungan, tanpa persetujuan warga. Padahal dari pintu gerbang sampai ke dalam banyak warga yang terganggu. Lalu bagaimana keamanan kampungnya?" tanya politisi PDIP itu.
Namun, aturan itu tidak berlaku jika kos dibangun di pinggir jalan raya utama, karena dianggap tidak mengganggu langsung kehidupan warga sekitar. "Kalau di jalan besar, lalu-lalang penghuni kos tidak masuk kampung, ya tidak perlu izin warga," jelasnya.
Langkah itu bertujuan mencegah konflik sosial, penurunan rasa aman, dan potensi gangguan kamtibmas akibat aktivitas penghuni kos yang tidak terpantau.
"Kos-kosan ada beberapa kriteria yang harus menyampaikan izin dan harus melibatkan, melaporkan kepada RT dan RW. Ini sesuatu yang sangat penting,” terang Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini.
Eri menekankan filosofi dasar kos-kosan, yakni harus ada pengawas langsung di lokasi. Tidak cukup hanya dengan CCTV atau pagar tinggi.
BACA JUGA:RT di Surabaya Kini Bisa Daftarkan Warga Non-Permanen ke Pemkot, Ini Cara Kerjanya!
"Kos-kosan itu harus ada ibu atau bapak kos yang tinggal di satu area dengan penghuni. Dia yang harus bertanggung jawab mengawasi anak-anak kos," ujarnya tegas.
Tanpa pengawasan manusia, kata Eri, risiko kriminalitas bisa melonjak. "Lihat saja pasti akan banyak tindak pencabulan di mana-mana. Anak-anak kos lelaki-perempuan campur, tidak terkontrol, bisa menulari perilaku buruk ke anak-anak kecil di kampung," imbuh Eri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: