BACA JUGA:Tanpa QR Mypertamina, Hanya Dijatah 20 Liter/Hari
BACA JUGA:Subsidi BBM Melejit, Pendaftar MyPertamina Tembus Setengah Juta
Sejumlah barang bukti juga telah disita oleh kepolisian antara lain, dua mobil, dua truk tangki, dua motor, 16 kempu dengan kapasitas 1000 liter dengan tiga kempu berisi BBM solar, 12 drum ukuran kecil dan besar, 17 jerigen dengan kapasitas yang berbeda, dan barang-barang lain yang dimanfaatkan untuk membantu pengambilan BBM.
Akibat perbuatan penyalahgunaan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama 6 tahun. Terdapat juga ancaman denda paling banyak sejumlah Rp60 Miliar. (*)
*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel