Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Modus Barcode MyPertamina

Jumat 07-03-2025,17:42 WIB
Reporter : Kekeh Dwita Andini*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi terkuak disalahgunakan oleh delapan tersangka dengan modus barcode di MyPertamina. Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan ada dua TKP yang telah dibekuk yakni di Tuban, Jawa Timur dan Karawang, Jawa Barat.

“Penyalahgunaan BBM yang terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur ini dilakukan oleh tersangka ada tiga, yaitu BC, K, dan Z. Sementara yang di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ini ada lima tersangka, yang pertama adalah LA, HB, S, AS, dan E,” jelasnya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 6 Maret 2025 di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dari kedelapan tersangka tersebut kini telah dalam masa penahanan oleh kepolisian. Mereka tertangkap di masing-masing TKP sesuai dengan kesepakatan kerja sama antar tersangka. Hal tersebut dikarenakan modus operandi di TKP Tuban dan Karawang memiliki tugas kerja yang berbeda.

BACA JUGA:Cara Pendaftaran QR Code MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Solar Subsidi

BACA JUGA:Aturan Baru Pembatasan Solar dan Pertalite Disahkan 3 Minggu Lagi, Diresmikan Oleh Menteri ESDM Baru

“Untuk di TKP Tuban, Jawa Timur melakukan pengambilan dan pengangkutan,” papar Brigjen Nunung.

Tiga tersangka di Tuban melakukan modus tersebut untuk BBM jenis solar dari SPBU secara berulang-ulang. Transaksi pembelian solar setidaknya menggunakan 45 barcode MyPertamina yang berbeda. Barcode tersebut tersimpan di ponsel milik tersangka BC.

“Sementara untuk TKP Kabupaten Karawang, modus operandinya adalah membuat dan mengurus surat rekomendasi pembelian solar bagi petani dan beberapa orang warga di kantor pemerintahan desa,” sambungnya.

Surat rekomendasi kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode yang berbeda-beda di aplikasi MyPertamina. Tersangka menggunakan barcode berbeda di setiap pembelian solar, kemudian diangkut menggunakan satu kendaraan yang sama. Setelah solar terkumpul, tersangka menjual dengan harga jauh lebih mahal dibandingkan harga subsidi.

BACA JUGA:Pertamina Inisiasi Konversi Bahan Bakar Kapal Berbahan Bakar Solar Jadi DDF, Bisa Kurangi Luaran Emisi

BACA JUGA:Modif Truk, Kulakan Solar Bersubsidi

Brigjen Nunung mengungkap bahwa kasus ini telah dilaporkan pada pihaknya sejak 26 Februari 2025 lalu. Melalui segenap informasi yang diterima melalui laporan, Bareskrim Polri dengan sigap melakukan penyelidikan di dua kabupaten tersebut.

Bareskrim segera melakukan penangkapan kepada delapan orang tersangka setelah hasil penyelidikan sesuai dengan laporan. Bersamaan dengan itu, tim penyidik kasus turut memeriksa sejumlah saksi beserta dua ahli.

“Dengan rincian bahwa delapan orang selaku terlapor, kemudian satu orang mandor SPBU, dua orang operator SPBU, satu orang sopir, satu orang kenek, dan dua orang ahli yang melakukan pengukuran volume BBM jenis solar,” tutur Brigjen Nunung.

Kategori :