Menurut hakim, permohonan tersebut seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan dan bukan dalam satu permohonan.
Menindaklanjuti alasan hakim, pada Jumat, 14 Februari 2025 kubu Hasto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan kembali pasca tidak diterima pada putusan pertama.
Kendati demikian, KPK tetap melanjutkan kasus perkara tersebut sekalipun pihak Hasto tengah mengajukan praperadilan karena menilai bahwa proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan.(*)
(*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga